Disparitas putusan hakim Pengadilan Agama Ngamprah tentang penetapan besaran hak-Hak mantan istri dalam perkara cerai talak

Deliana, Winda (2024) Disparitas putusan hakim Pengadilan Agama Ngamprah tentang penetapan besaran hak-Hak mantan istri dalam perkara cerai talak. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER.pdf

Download (24kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (122kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf

Download (64kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (329kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (405kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (299kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (190kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (194kB) | Request a copy

Abstract

Cerai talak ialah suatu perceraian yang diajukan oleh suami yang dapat menimbulkan adanya akibat hukum berupa hak-hak bagi mantan istri yang telah diceraikan. Hak tersebut ialah nafkah iddah dan nafkah mut’ah yang menjadi kewajiban bagi suami yang melakukan talak. Seorang istri yang tidak nusyuz menjadialasan utama dalam pembebanan nafkah tersebut. Peraturan mengenai nafkah iddah dan mut’ah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan, pasal 149 poin (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan dalam SEMA nomor 7 tahun 2012 yang kemudian disempurnakan dengan SEMA nomor 3 tahun 2018. Atas dasar latar belakang tersebut penulis mengkaji dan mewawancarai hakim Pengadilan Agama Ngamprah dan menggali sudut pandang hakim dalam menentukan dan menetapkan besaran nafkah iddah dan nafkah mut’ah bagi mantan istri yang diceraikan oleh mantan suaminya. Tujuan dalam peneitian ini adalah untuk mengetahui 1). Dasar pertimbangan hakim dalam menentukan besaran hak-hak mantan istri dalam perkara cerai talak, 2). Metode hakim dalam menentukan besaran hak-hak mantan istri yang diceraikan oleh suami. 3). Meengapa terjadi disparitas dalam menentukan besaran hak-hak mantan istri pada cerai talak. Kerangka berfikir dalam penelitian ini berdasarkan pada pertimbangan hukum hakim sesuai pada pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa hakim memiliki hak untuk memberikan pembebanan nafkah kepada suami untuk istri yang diceraikan dan SEMA No. 3 Tahun 2018 bahwa hakim dalam memberikan pembebanan nafkah dengan menggali kemampuan suami dan kebutuhan istri. Penelitian ini termasuk kepada jenis penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian ini mengguanakan metode content analysis dengan cara menganalisis beberapa dokumen dan hasil wawancara hakim. Hasil dari penelitian ini adalah 1). Mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan besaran hak-hak mantan istri sebagai mana terdapat dalam Peraturan Perundang-Undangan, Hukum, dan Surat Edaran Mahkamah Agung, 2). Metode hakim dalam menentukan besaran nafkah dipertimbangkan dari alasan perceraian seperti, melihat kemampuan suami dalam memberikan nafkah, lamanya perkawinan, kebutuhan mantan istri, pemberian nafkah pada saat perkawinan dan melihat kesepakatan kedua belah pihak pada saat mediasi, 3). Mengetahui mengapa terjadi disparitas pada setiap perkara yang berbeda dalam penentun besaran nafkah tersebut.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Iddah; mut’ah; cerai talak
Subjects: Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Winda Winda
Date Deposited: 31 Oct 2024 06:21
Last Modified: 31 Oct 2024 06:21
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/100894

Actions (login required)

View Item View Item