Hukum menikahi wanita hamil zina menurut pandangan Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Qudamah serta relevansinya dengan kompilasi hukum Islam

Musyaffa, Daffa (2024) Hukum menikahi wanita hamil zina menurut pandangan Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Qudamah serta relevansinya dengan kompilasi hukum Islam. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (129kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (95kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (199kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (408kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (588kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (655kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (201kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (39kB) | Request a copy

Abstract

Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Quddamah sepakat bahwa berhubungan badan atau seks yang dilakukan di luar pernikahan hukumnya haram, karena itu termasuk perbuatan zina. Namun terdapat perbedaan pendapat antara Imam An-Nawawi dan Ibnu Qudamah dalam menyikapi persoalan pernikahan wanita hamil karena zina. Imam An-Nawawi yang merupakan ulama dari kalangan Syafi'iyyah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil boleh dilakukan. Sebaliknya, ulama Hanabilah sebagaimana dikemukakan Imam Ibnu Qudamah mempunyai pandangan berbeda, melarang menikahi waita hamil di luar nikah, namun apabila ingin menikahinya harus habis terlebih dahulu masa iddahnya serta bertaubat. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Qudamah tentang hukum menikahi wanita hamil karena zina dan relevansinya dengan Kompilasi Hukum Islam. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta ilmu Agama pada khususnya. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis, pendekatan empiris, pendekatan filosofis dan pendekatan komparatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelusuran berbagai literatur atau referensi baik dari buku maupun media online. Teknik analisis datanya dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian dan pengambilan kesimpulan. Pokok perselisihan pendapat antara Imam Nawawi dan Ibnu Qudamah terletak karena perbedaan pendapat dalam memahami Qs. An-Nur ayat 3. Pada kata وحرّم ذلك menurut Imam Nawawi maksud dari ayat tersebut ditujukan kepada pelacuran, perzinaan, kumpul kebo, bukan kepada bentuk pernikahannya. Sedangkan menurut Ibnu Qudamah lafadz وحرّم ذلك ialah musyhar alaih (tempat rujukannya) yang ditunjuk adalah bentuk perkawinannya, karena keharaman perbuatan zina sudah tidak diragukan lagi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, (1) Pandangan Imam An-Nawawi tentang hukum menikahi wanita hamil zina diperbolehkan secara mutlak. (2) Pandangan Imam Ibnu Qudamah tentang hukum menikahi wanita hamil zina tidak diperbolehkan (3) Penjelasan KHI mengenai hukum menikahi wanita hamil karena zina membolehkan pernikahannya tanpa harus menunggu anaknya lahir serta tidak perlu adanya perngulangan perkawinan setelah anak yang dikandungnya lahir. (3) Perbedaan Imam Nawawi dan Ibnu Qudamah terletak pada boleh atau tidaknya wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang bukan menghamilinya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Kompilasi Hukum Islam; Relevansi; Zina
Subjects: Islam
Islam > Religious Ceremonial Laws and Decisions
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Depositing User: Musyaffa Daffa
Date Deposited: 10 Dec 2024 06:43
Last Modified: 10 Dec 2024 06:43
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/101614

Actions (login required)

View Item View Item