Muarif, Samsul (2023) Analisis yuridis Izin Usaha Industri tahu di Desa Glontor Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen dihubungkan dengan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover (1).pdf Download (133kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak (1).pdf Download (171kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (85kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (203kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (228kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (239kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (77kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (67kB) | Request a copy |
Abstract
Perizinan merupakan suatu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dari Pemerintah yang bersifat pengendalian terhadap kegiatan masyarakat. Perizinan bertujuan memberikan kepastian hukum dan implementasi suatu peraturan. Di Desa Glontor Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen terdapat 17 industri pabrik tahu yang tergolong UMKM belum memiliki izin. Perizinan merupakan hak dalam berusaha dibidang risiko bagi masyarakat sebagai pelaku usaha. Maka dari itu, penulis melakukan penelitian dengan judul “Analisis Yuridis Izin Usaha Industri Tahu di Desa Glontor Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Industri Tahu (2) kendala perizinan Industri Tahu di Desa Glontor Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (3) upaya perizinan di Desa Glontor Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori mengenai perizinan usaha industri tahu dalam perspektif hukum positif Indonesia dengan analisis Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif, data diperoleh dari hasil penelitian studi pustaka dan penelitian lapangan, penelitian ini dilakukan di Desa Glontor Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) implementasi perizinan berbasis risiko pada industri tahu di Desa Glontor Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen belum terlaksana secara efektif sebagaimana mestinya terdapat 17 pabrik tahu belum memiliki izin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (2) kendala pada penyelenggaraan perizinan yaitu minimnya pengetahuan pelaku usaha, belum selarasnya peraturan perizinan di tingkat pusat dan daerah serta kurangnya sosialisasi pada pelaku usaha (3) upaya perizinan industri tahu di Desa Glontor adalah dengan sosialisasi berkala dan terperinci, pendampingan dan pengawasa pada sektor usaha berbasis risiko, pembukaan kanal konsultasi virtual dan penerbitan panduan lanjutan.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Industri Tahu; Perizinan Berbasis Risiko |
Subjects: | Private Law Private Law > Commercial Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Samsul Muarif |
Date Deposited: | 09 Dec 2024 02:46 |
Last Modified: | 09 Dec 2024 02:46 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/102341 |
Actions (login required)
View Item |