Efektivitas penerapan Peraturan Bupati Garut nomor 126 tahun 2021 tentang strategi terpadu optimalisasi pencegahan kawin anak di bawah umur (Stop Kabur) dalam mencegah perkawinan anak

Algipari, Riri (2024) Efektivitas penerapan Peraturan Bupati Garut nomor 126 tahun 2021 tentang strategi terpadu optimalisasi pencegahan kawin anak di bawah umur (Stop Kabur) dalam mencegah perkawinan anak. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER.pdf

Download (142kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (170kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (445kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (476kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (361kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (172kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (244kB)

Abstract

Perkawinan anak masih menjadi isu penting di berbagai daerah di Indonesia termasuk daerah Garut. Perkara dispensasi kawin di Garut konsisten di angka 500 setiap tahunnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Pada tahun 2020 usia kawin pertama di Garut berada di bawah 18 tahun, ini berseberangan dengan ketentuan batas usia minimal perkawinan di Indonesia yaitu 19 tahun. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Garut mengambil tindakan dan sikap sebagai upaya untuk mencegah perkawinan anak di kabupaten Garut dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 126 Tahun 2021 tentang Strategi Terpadu Optimalisasi Pencegahan Kawin Anak Dibawah Umur. Diberlakukannya Peraturan Bupati ini sejalan dengan dibentuknya program ‘STOP KABUR’. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui langkah strategis dan efektivitas dalam penerapan Peraturan Bupati Garut Nomor 126 Tahun 2021 tentang Strategi Terpadu Optimalisasi Pencegahan Kawin Anak Di Bawah Umur dalam mencegah perkawinan anak. Kerangka berfikir dalam penelitian ini berlandaskan teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto. Digunakan untuk memahami dan mengevaluasi sejauh mana suatu sistem hukum berfungsi dalam mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan. Menurut Soerjono Soekanto, faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum tersebut ada lima, yaitu faktor hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analisis yaitu mengumpulkan data-data dengan cara didalami, dikaji, dipahami dan disimpulkan. Pendekatan penelitian ini menggunakan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dan primer. Sumber data sekunder yaitu berupa data permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Garut, dan sumber data primer berupa hasil wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa langkah strategis penerapan Peraturan Bupati Garut Nomor 126 Tahun 2021 tentang Strategi Terpadu Optimalisasi Pencegahan Kawin Anak Di Bawah Umur dalam mencegah perkawinan anak adalah sosialisasi dan edukasi, upaya pendampingan dan pemberdayaan, penguatan kelembagaan dan kerja sama antar pemangku kepentingan, monitoring dan evaluasi serta kebijakan tambahan pendukung program STOP KABUR. Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini dapat dikatakan cukup efektif dalam mencegah perkawinan anak ditinjau menggunakan perspektif efektivitas hukum Soerjono Soekanto jika dilihat dari indikatornya yaitu faktor hukumnya, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan. Peraturan Bupati ini meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini tercermin dari penurunan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Garut, dari 582 perkara pada tahun 2022 menjadi 438 pada tahun 2023.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan Anak; Pencegahan Perkawinan Anak; Peraturan Bupati
Subjects: Islam
Islam > Marriage and Family Life
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Culture and Institutions
Culture and Institutions > Marriage
Private Law
Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Riri Algipari
Date Deposited: 08 Jan 2025 06:18
Last Modified: 08 Jan 2025 06:19
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/103240

Actions (login required)

View Item View Item