Fatimah, Salwa Aulia (2024) Implementasi Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2022 tentang mediasi di pengadilan secara elektronik di pengadilan agama Depok. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
Cover.pdf Download (116kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (145kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf Download (63kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Download (306kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (343kB) |
||
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (170kB) |
||
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (266kB) |
||
Text (BAB V)
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (125kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (167kB) |
||
Text
lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (541kB) |
Abstract
Kemajuan teknologi serta informasi yang melesat membuat Mahkamah Agung berinovasi untuk membuat peradilan elektronik. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik ini menjadi harapan terwujudnya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan yang dapat memberikan layanan terbaik untuk para pencari keadilan yang terpaut akan adanya jarak. Namun, berbagai hambatan masih terjadi dalam proses pelaksanaan mediasi elektronik tersebut, dan perlu adanya upaya optimalisasi dari adanya mediasi elektronik agar di pelaksanaan berikutnya terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan pelayanan hukum berbasis elektronik di Pengadilan Agama Depok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi secara elektronik di Pengadilan Agama Depok, untuk mengetahui faktor yang menghambat serta faktor pendukung mediasi secara elektronik di Pengadilan Agama Depok, serta untuk mengetahui upaya pengoptimalisasikan mediasi secara elektronik di Pengadilan Agama Depok. Penelitian ini menggunakan teori efektivitas hukum dari Soerjono Soekanto. Menurut Soerjono Soekanto ada beberapa faktor yang memengaruhi efektifitas hukum, yaitu faktor hukum, faktor penegakkan hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis, yaitu dengan menyelidiki implementasi mediasi elektronik di Pengadilan Agama Depok. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Implementasi mediasi elektronik di Pengadilan Agama Depok sepanjang tahun 2022-2024 sudah dilakukan sebanyak 5 kali hal tersebut sesuai dengan ketentuan PERMA No 3 tahun 2022 namun pelaksanaan dilapangannya, masih memerlukan penyesuaian yang terus-menerus. Kedua, faktor pendukung dari mediasi elektronik di Pengadilan Agama Depok secara internal salah satunya yaitu, infrastruktrur teknologi yang memadai. Sedangkan secara ekternalnya yaitu kemajuan teknologi dan informasi yang pesat. Faktor penghambat secara internalnya yaitu, keterbatasan penggunaan teknologi. Sedangkan secara ekternalnya yaitu akses internet yang tidak merata di beberapa daerah yang letaknya terpencil. Ketiga, untuk meminimalisir faktor penghambat tersebut, Pengadilan Agama Depok melakukan upaya optimalisasi dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa mediasi elektronik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan hasil yang memuaskan bagi para pihak yang bersengketa.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | mediasi elektronik; perma no 3 tahun 2022; pengadilan agama |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Salwa Aulia Fatimah |
Date Deposited: | 16 Jan 2025 06:41 |
Last Modified: | 16 Jan 2025 07:20 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/103482 |
Actions (login required)
View Item |