Analisis hukum terhadap disparitas putusan pertanggungjawaban pidana terhadap orang dengan gangguan jiwa dihubungkan dengan teori tujuan pemidanaan

Nuryadi, Risman (2024) Analisis hukum terhadap disparitas putusan pertanggungjawaban pidana terhadap orang dengan gangguan jiwa dihubungkan dengan teori tujuan pemidanaan. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (93kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (51kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (103kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (304kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (272kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (209kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (375kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (108kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (192kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
10_lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Indonesia: Dalam penelitian ini mengkaji tentang disparitas putusan nomor: 44/Pid.B/2021/PN Pts dan Putusan nomor 108/Pid.B/2021/PN Stb terhadap orang dengan gangguan jiwa, bahwasannya pertanggungjawaban pidana akan individu yang memiliki gangguan kejiwaan diatur pada pasal 44 KUHP. Meski sudah ditetapkan pada pasal ini hakim tetap melakukan pemutusan perkara memiliki kewenangan yang ditetapkan pada perundangan guna melakukan pemutusan perkara yang disesuaikan akan kehendaknya. Secara tidak langsung kewenangan ini dapat menimbulkan perbedaan penafsiran antar hakim dalam memutus suatu perkara sehinggu timbul disparitas terhadap putusan yang sejenis. Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis bagaimana pertimbangan-pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa, beserta mengenai putusan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jenis Penelitian yang digunakan deskriftip kualitatif, dengan Pendekatan yuridis normatif, untuk menganalisis dan interpretasi norma hukum, peraturan, dan prinsip-prinsip hukum yang ada, seperti menganalisis pasal-pasal dalam undang-undang atau kasus hukum untuk memahami konsep atau prinsip-prinsip hukum. Penelitian ini menggunakan landasan teori utama (Grand Theory) Teori Keadilan Hukum dan Teori Kepastian Hukum. Untuk mendukung teori utama sebagai (Middle Theory) peneliti menggunakan Teori Pemidanaan. Sedangkan untuk (applied theory) yang digunakan adalah Teori Pertanggungjawaban Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penderita gangguan jiwa yang melakukan suatu tindak pidana tidak dapat dimintai pertanggugjawabannya karena termasuk ke dalam salah satu bentuk gangguan kejiwaan dan penderitanya disebut dengan Orang dengan Gangguan Jiwa. Hakim harus melihat dan menilai apakah seseorang tersebut menderita disabilitas mental atau intelektual pada saat ia melakukan tindak pidana atau bukan. Maksudnya, ketika memutuskan putusan hakim tidak akan memandang apakah terdakwa tersebut merupakan penyandang disabilitas mental atau intelektual sebelumnya, tetapi disabilitas mental atau intelektual ini akan dilihat pada saat terjadinya tindak pidana. Dalam hal ini, peran ahli ketika tahap pembuktian dipersidangan sangat dibutuhkan guna menyelidiki kapan munculnya penyakit terdakwa. Kata Kunci : Disparitas, Putusan Hakim, Gangguan Jiwa. English : A108/Pid.B/2021/PN Stb towards people with mental disorders, that criminal liability for individuals who have mental disorders is regulated in article 44 of the Criminal Code. Even though it has been stipulated in this article, judges still have the authority to terminate cases according to their wishes. Indirectly, this authority can give rise to differences in interpretation between judges in deciding a case, resulting in disparities regarding similar decisions. This research aims to analyze how the Judge's considerations in deciding criminal cases against perpetrators of criminal acts who experience mental disorders, along with the Judge's decisions in deciding criminal cases against perpetrators of criminal acts who experience mental disorders are in accordance with the provisions of Article 44 of the Code. Criminal Law. The type of research used is descriptive qualitative, with a normative juridical approach, to analyze and interpret existing legal norms, regulations and legal principles, such as analyzing articles in laws or legal cases to understand legal concepts or principles. This research uses the main theoretical basis (Grand Theory) Legal Justice Theory and Legal Certainty Theory. To support the main theory (Middle Theory), researchers use Law Enforcement Theory and Punishment Theory. Meanwhile, the (applied theory) used is the Theory of Criminal Responsibility. The results of the research show that people with mental disorders who commit a crime cannot be held responsible because they are a form of mental disorder and the sufferers are called People with Mental Disorders. The judge must see and assess whether the person was suffering from a mental or intellectual disability at the time he committed the crime or not. This means that when deciding on a decision the judge will not look at whether the defendant previously had a mental or intellectual disability, but this mental or intellectual disability will be looked at at the time the crime occurred. In this case, the role of experts during the evidentiary stage of the trial is very necessary to investigate when the defendant's illness appeared. Keywords: Disparity, Judge's Decision, Mental Disorders

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Disparitas; Putusan Hakim; Gangguan Jiwa;
Subjects: Criminal Law
Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Risman Nuryadi Nuryadi
Date Deposited: 21 Jan 2025 08:04
Last Modified: 21 Jan 2025 08:04
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/103663

Actions (login required)

View Item View Item