Hidayat, Teguh (2025) Ketentuan saksi perempuan dalam perkara pidana menurut Imam Kasani Al Hanafi dan An Nawawi As Syafii. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (44kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (151kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (125kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (362kB) | Preview |
|
![]() |
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (350kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (188kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (471kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text (BAB V)
8_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (153kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (109kB) | Request a copy |
Abstract
Saksi merupakan orang yang melihat dan mengetahui sendiri terjadinya suatu peristiwa, kesaksian merupakan salah satu alat bukti utama untuk menyingkap suatu kebenaran. Kesediaan menjadi saksi dan mengemukakan kesaksiannya oleh orang yang menyaksikan suatu peristiwa hukumnya adalah fardhu kifayah. Kesaksian perempuan bersama laki-laki diterima selagi berkaitan dengan semua kasus yang berhubungan dengan masalah keuangan dan perdata. Sedangkan dalam kasus pidana hudud maupun qishash kesaksian perempuan ditolak, namun terdapat perbedaan pendapat antara Imam Al-Kasani dan Imam An-Nawawi mengenai kesaksian perempuan dalam perkara pidana. Penulis membatasi masalah pada beberapa aspek yaitu, 1) Untuk mengetahui pandangan Imam Kasani dan Imam Nawawi mengenai ketentuan saksi perempuan dalam perkara pidana, 2) Untuk mengetahui metode istinbath yang digunakan, 3) untuk mengetahui analisis perbandingan pendapat antara Imam Kasani dan Imam Nawawi mengenai kesaksian perempuan dalam perkara pidana. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dan pendekatan komparatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelusuran berbagai literatur atau referensi baik dari buku maupun media online. Teknik analisis datanya dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Pandangan Imam Al-Kasani tentang ketentuan saksi perempuan dalam perkara pidana bahwa kesaksian wanita dalam perkara pidana tidak diterima, karena dalam perkara pidana hudud dan qishash yang diterima adalah kesaksian laki-laki. Sedangkan pandangan Imam An-Nawawi bahwa kesaksian perempuan dalam perkara pidana ditolak, namun apabila pelakunya tidak dikenai sanksi fisik maka kesaksian perempuan diterima dengan ketentuan dua orang saksi wanita dan seorang laki-laki atau tidak boleh semua saksinya perempuan, apabila dalam jarimah hudud dan qishash yang berujung pelakunya dikenai sanksi fisik maka kesaksian wanita ditolak. 2) Imam Kasani dan Imam Nawawi menjadikan sunnah sebagai penjelas utama terhadap makna Al-Qur’an, meskipun sunnah tersebut dinilai da’if sebagaimana ungkapan al-Zuhri. 3) Perbandingan pendapat antara keduanya terletak pada menjadikan dalil Al-Qur`an surah al-Baqarah ayat 282 sebagai hujjah terhadap penerimaan kesaksian wanita dalam perkara mu’amalah harta, sedangkan dalil yang dipegangi untuk menolak kesaksian wanita dalam perkara hudūd dan qisās adalah ungkapan al-Zuhrī. Di sini tergambar, kalangan Hanafiah nampaknya menjadikan ungkapan al-Zuhrī tersebut sebagai bayān (penjelas) terhadap surah al-Baqarah ayat 282. Sedangkan Imam Nawawi tidak menolak secara mutlak kesaksian perempuan dalam perkara pidana apabila pelaku pidana tidak dikenai sanksi fisik, dan Imam Nawawi menggunakan ungkapan al-Zuhri sebagai penerimaan kesaksian perempuan dalam perkara pidana selama pelaku pidana tidak dikenai sanksi fisik.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Additional Information: | TIDAK ADA LAMPIRAN |
Uncontrolled Keywords: | Ketentuan; saksi; perempuan; perkara; tindak; pidana; perspektif; alkasani; assyafii; hukum; islam |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Mahzab Hanafi Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Mahzab Syafi'i, Syafii Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Fikih Wanita |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Teguh Teguh Hidayat |
Date Deposited: | 21 Feb 2025 07:29 |
Last Modified: | 21 Feb 2025 07:29 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/104453 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |