Aziz, Riva Abdillah (2025) Kajian hukum Islam terhadap peraturan perundang-undangan tentang kecakapan hukum dalam perjanjian kepesertaan asuransi syariah dan implikasinya terhadap prospek asuransi syariah di Indonesia. Doktoral thesis, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
COVER.pdf Download (85kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK (6).pdf Download (255kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf Download (197kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB 1.pdf Download (631kB) | Preview |
|
![]() |
Text (BAB II)
BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
![]() |
Text (BAB III)
BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (193kB) |
|
![]() |
Text (BAB IV)
BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
|
![]() |
Text (BAB V)
BAB 5.pdf Restricted to Registered users only Download (98kB) |
|
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (289kB) |
|
![]() |
Text (LAMPIRAN)
Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (13MB) |
Abstract
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur bahwa ada 4 (empat) syarat sahnya perjanjian. Salah satu dari syarat tersebut adalah kecakapan untuk membuat suatu perikatan. KUHPerdata menetapkan bahwa seseorang dikatakan cakap untuk membuat suatu perikatan ketika telah dewasa (berusia 21 tahun). Perjanjian kepersertaan asuransi syariah menetapkan syarat minimal usia kepersertaan adalah 17 (tujuh belas) s/d 18 (delapan belas) tahun. Hal ini tentu melanggar KUHPerdata sehingga dapat berakibat batal demi hukum atau dapat dibatalkannya perjanjian tersebut. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui alasan dan maksud undang-undang menentukan batas usia dewasanya seseorang. Kedua, untuk mengetahui dampak dan pengaruh dari tidak dipenuhinya syarat kedewasan dalam pembuatan perjanjian kepersertaan asuransi syariah, Ketiga, untuk mengetahui kesamaan dan perbedaan antara dewasa menurut syariat Islam dengan dewasa menurut hukum positif. Keempat, untuk mengetahui sumbangsih prinsip-prinsip Islam terhadap hukum ekonomi syariah di Indonesia, dan kontribusinya untuk pengembangan peraturan perundang-undangan perasuransian di Indonesia. Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini antara lain: pertama, teori perjanjian sebagai grand theory, kedua, teori asuransi syariah sebagai middle theory, dan ketiga, teori perkembangan kognitif dan hukum pembangunan sebagai applied theory. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yang berfokus kepada perbandingan hukum, adapun jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Adapun maksud dari penggunaan pendekatan dalam penelitian ini adalah untuk mencari relevansi hubungan antara hakekat kedewasaan yang ada dalam hukum positif dan syariat Islam, dan pada akhirnya dapat menyimpulkan apakah ukuran kedewasaan yang ada dalam syariat Islam dapat dijadikan ukuran kedewasaan dalam berasuransi di Indonesia. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, kedewasaan tidak ditentukan dari usia seseorang, namun ditentukan dari kemampuan untuk dapat hidup secara mandiri, dapat bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya, serta dapat menggunakan akalnya dengan baik. Orang yang memiliki kamampuan tersebut oleh UU dikatakan telah memiliki kecakapan hukum. Kedua, usia dewasa menurut hukum Islam (baligh) telah terbukti secara teori perkembangan kognitif memiliki kualitas berfikir layaknya orang dewasa. Secara hukum positif, usia tersebut sejalan dengan pendapat Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa anak yang berusia 12 tahun telah memiliki kemampuan intelektualitas, kecerdasan emosional, dan mental yang baik sehingga telah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka sidang pengadilan. Ketiga, perjanjian kepersertaan asuransi syariah yang tidak memenuhi syarat kedewasaan dapat berakibat batal atau dibatalkannya perjanjian tersebut, pembatalan perjanjian akan menyebabkan adanya penarikan dana tabarru’ (hibah), penarikan dana tabaru’ (hibah) berakibat pada pelanggaran ketentuan yang ada pada KUHPerdata, KHI, dan syariat Islam. Selain itu, penarikan dana tabarru’ (hibah) juga dapat membawa dampak negative bagi perusahaan asuransi syariah. Keempat, perlu dilakukan penyempurnaan atau reformasi terhadap UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, karena dalam UU ini belum mengatur tentang batas usia dewasa, sehingga pengaturan kedewasaan kembali pada KUHPerdata yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sosial budaya masayarakat Indonesia saat ini. Dalam penelitian ini peneliti mengusulkan agar usia dewasa menurut hukum Islam (baligh) dapat dijadikan sebagai ukuran Kecakapan Hukum dalam Berasuransi yang dituangkan dalam pasal khusus pada UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dengan memasukan ukuran kedewasaan menurut hukum Islam ini maka akan berdampak positif bagi industri asuransi syariah di Indonesia.
Item Type: | Thesis (Doktoral) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kecakapan Hukum dalam Islam; Perjanjian; Asuransi Syariah |
Subjects: | Law > Comparative Law |
Divisions: | Pascasarjana Program Doktor > Program Studi Hukum Islam > Konsentrasi Hukum Ekonomi Syari'ah |
Depositing User: | Abdillah Riva |
Date Deposited: | 20 Feb 2025 07:54 |
Last Modified: | 20 Feb 2025 07:54 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/104543 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |