Alifia, Roechan (2024) Maslahat dalam wasiat wajibah untuk kerabat non muslim menurut kompilasi hukum Islam dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 51.K/AG/1999. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
Cover.pdf Download (45kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
Abstrak.pdf Download (438kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
Daftar Isi.pdf Download (323kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Download (931kB) | Preview |
|
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf Download (794kB) | Preview |
|
![]() |
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (339kB) |
|
![]() |
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
![]() |
Text (BAB V)
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (217kB) |
|
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (464kB) |
|
![]() |
Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN (45).pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Penelitian ini berangkat dari kebutuhan untuk memahami penerapan konsep wasiat wajibah dalam hukum Islam di Indonesia, terutama penerapannya bagi kerabat non-Muslim sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 51.K/AG/1999.Penelitian ini berfokus pada relevansi penerapan prinsip maslahah (kemaslahatan) dan maqashid al-syari‟ah (tujuan syariah) dalam hukum waris di Indonesia, khususnya dalam memberikan hak kepada kerabat non-Muslim melalui wasiat wajibah. Tujuan dari penelitian ini adalah berdasarkan rumusan masalah, yaitu mengetahui pandangan Kompilasi Hukum Islam mengenai wasiat wajibah kepada kerabat non-Muslim, mengetahui landasan yang menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menentukan wasiat wajibah untuk kerabat Non-Muslim dalam putusan Nomor 51.K/AG/1999, dan mengetahui sisi kemaslahatan terkait wasiat wajibah untuk kerabat non-Muslim dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 51.K/AG/1999. Penelitian ini menggunakan teori maslahah yang di kemukakan oleh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, salah satu ulama dari beberapa ulama yang terkemuka dengan teori maslahatnya. Al-Ghazali menyatakan bahwa kemaslahatan adalah memelihara tujuan syara‘ yang terimplementasikan dalam konteks maqashid al-syari‟ah. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, Analisis ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam, termasuk maqasid al-syariah (tujuan-tujuan syariah) dan penerapannya dalam kasus hukum kontemporer. Pendekatan ini memungkinkan penelitian untuk mengeksplorasi penerapan konsep wasiat wajibah melalui deskriptif-analitis terhadap dokumen hukum dan putusan pengadilan, terutama putusan Mahkamah Agung No. 51.K/AG/1999.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan dalam KHI mengharuskan adanya kesamaan agama antara pewaris dan ahli waris, yaitu sama sama beragama Islam. Sedangkan landasan pertimbangan hakim MA berpijak pada pendapat para ulama yang berpendapat bahwa ketentuan wasiat wajibah boleh diberikan kepada ahli waris atau kerabat yang terhalang menerima harta warisan. Putusan MA dinilai lebih memberikan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi para ahli waris atau mereka yang terhalang dari hak waris. Kebergaman suku, ras, budaya dan agama di Indonesia mendorong penguasa dan ulama untuk mendukung penerapan wasiat wajibah demi terciptanya kedamaian dan kemaslahatan terutama dalam lingkup keluarga. Hal ini sejalan dengan ungkapan "Tindakan Imam (penguasa) terhadap rakyat harus senantiasa selaras dengan prinsip kemaslahatan.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Waris Beda Agama; Wasiat Wajibah; Maslahat |
Subjects: | Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | roechan alifia |
Date Deposited: | 21 Feb 2025 06:38 |
Last Modified: | 21 Feb 2025 06:38 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/104552 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |