Attahaly, Mulky (2025) Upaya Kantor Urusan Agama kecamatan Taktakan kota Serang dalam mengurangi angka perkawinan di usia dini. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
COVER.pdf Download (172kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (152kB) | Preview |
|
|
Text
Lembar Pernyataan Keaslian Skripsi.pdf Download (360kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf Download (106kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB 1 .pdf Download (334kB) | Preview |
|
![]() |
Text (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (403kB) |
|
![]() |
Text (BAB III)
BAB III .pdf Restricted to Registered users only Download (223kB) |
|
![]() |
Text (BAB IV)
BAB IV .pdf Restricted to Registered users only Download (85kB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (231kB) | Preview |
|
![]() |
Text
Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Pernikahan dini di wilayah Kota Serang masih sering terjadi. Dengan adanya pernikahan dini, maka dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama semakin meningkat. Selain meningkatkan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kota Serang, pernikahan dini turut mempengaruhi peningkatan angka perceraian di usia muda. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batasan usia perkawinan. Perkawinan hanya diperbolehkan apabila pihak laki-laki telah berumur 19 tahun dan pihak perempuan telah berumur 19 tahun dan telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Dengan hadirnya UU No. 16 Tahun 2019 tentang batasan usia perkawinan akan mempengaruhi pelaksanaan pencatatan perkawinan di KUA sehingga calon pengantin harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama terlebih dahulu. Apabila seorang laki-laki dan seorang perempuan ingin menikah di bawah umur 19 tahun, maka permohonannya akan diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang ingin menikah namun terkendala usia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala KUA Taktakan Kota Serang dalam mengurangi angka perkawinan di usia dini dan mengetahui upaya KUA Taktakan dalam mengurangi angka perkawinan di usia dini. Dalam bukunya “Ketika Fikih Membela Perempuan”, Nasaruddin Umar menyatakan bahwa tujuan pencatatan perkawinan adalah untuk melindungi dan membela hak-hak warga negara. Membentuk rumah tangga bukan untuk membatasi atau mempersulit warganya untuk menikah. Teori ini sangat relevan bila kita hubungkan dengan regulasi tentang batasan usia perkawinan berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Batasan Usia Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan jenis penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data sekunder dan sumber data primer dengan teknik berupa pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Kendala yang dihadapi Kantor Urusan Agama Kecamatan Taktakan Kota Serang dalam mengurangi angka perkawinan di usia dini yaitu dikarenakan hamil diluar nikah, faktor ekonomi, faktor pendidikan, kekhawatiran orang tua, peranan media massa, dan tekanan sosial. Kedua, Kantor Urusan Agama Kecamatan Taktakan Kota Serang berupaya mengurangi angka perkawinan di usia dini yaitu dengan sosialisasi KUA dan menjalin hubungan dengan Lembaga-Lembaga Agama untuk bekerjasama memberi bimbingan nasehat kepada masyarakat atau para remaja yang akan melangsungkan perkawinannya. Kata Kunci: Kendala, Perkawinan Usia Dini, Sosialisasi. Upaya.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kendala; Perkawinan Usia Dini; Sosialisasi; Upaya; |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Mulky Attahaly Mulky Familly |
Date Deposited: | 12 Mar 2025 07:35 |
Last Modified: | 12 Mar 2025 07:35 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/105628 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |