Hukum I’tikaf diluar Bulan Ramadhan menurut Persis serta relevansinya dengan Imam Madzhab Fiqhiyah

Wahyudi, Andi (2024) Hukum I’tikaf diluar Bulan Ramadhan menurut Persis serta relevansinya dengan Imam Madzhab Fiqhiyah. Sarjana thesis, UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (114kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2_abstrak.pdf

Download (470kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3_SK bebas plagiarism.pdf

Download (159kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4_daftar isi.pdf

Download (605kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5_bab 1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
6_bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
7_bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (378kB)
[img] Text
8_bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
9_bab 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (369kB)
[img] Text
10_daftar pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (472kB)
[img] Text
11_lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (488kB)

Abstract

I‟tikaf adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun Hukum I’tikaf diluar bulan Ramdhan terjadi perbedaan ketentuan hukum dikalangan ulama. Ada yang berpendapat sunnah mu’akad, dianjurkan dan tidak dianjurkan dalam melakukan I’tikaf diluar bulan Ramadhan, dengan masing- masing dalil dan metode istinbath yang digunakan. Penelitian ini bertujuan diantara lain; (1) Untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan hukum itikaf di luar bulan Ramadhan menurut Persis dan hukum itikaf di luar bulan Ramadhan menurut Imam Madzhab Fiqhiyah. (2) Untuk mengatahui dan menganalisis Dalil dan Metode Istinbath yang di gunakan persis dan Imam Madzhab dalam menentukan suatu hukum. (3) Untuk mengetahui relevansi ketentuan hukum antara hukum i’tikaf diluar bulan ramadhan menurut Persis dan Imam Madzhab Fiqhiyah. Kerangka pemikiran dalam penelitian ini adalah hukum i’tikaf di luar bulan ramadhan menurut persis yaitu tidak dianjurkan atau tidak disyariatkan. Sedangkan menurut imam madzhab fiqhiyah ada beberapa pendapat dalam hukum i’tikaf diluar bulan Ramadhan, menurut imam syafi’i dan hambali yaitu hukumnya sunnah muakad dan dianjurkan dilakukan di bulan lain, menurut imam maliki hukumnya wajib untuk i’tikaf nazar dan di anjurkan selain i’tikaf nazar.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Hukum I’tikaf; Persis; Imam Madzhab Fiqhiyah
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Andi Andi Wahyudi
Date Deposited: 17 Mar 2025 05:33
Last Modified: 17 Mar 2025 05:42
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/105726

Actions (login required)

View Item View Item