Mutaqien, Gildan Muslim (2024) Bantuan Hukum oleh Paralegal secara Litigasi terhadap Perkara Narkotika dihubungkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum: Studi kasus Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text
1_cover.pdf Download (22kB) | Preview |
|
|
Text
2_abstrak.pdf Download (20kB) | Preview |
|
|
Text
Surat Pernyataan Karya Sendiri_Gildan Mu.pdf Download (982kB) | Preview |
|
|
Text
3_daftarisi.pdf Download (705kB) | Preview |
|
![]() |
Text
4_bab1.pdf Restricted to Registered users only Download (633kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (348kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (467kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (37kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (172kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
9_lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (996kB) | Request a copy |
Abstract
Bantuan hukum merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menjamin keadilan bagi penerima bantuan hukum yang tidak mampu. Dalam persidangan perkara narkotika secara litigasi, advokat lah yang memiliki kewenangan mendampingi penerima bantuan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Dalam pelaksanaan bantuan hukum perkara narkotika secara litigasi di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung seringkali paralegal lah yang memberikan bantuan hukum tersebut yang tentunya bertentangan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 9 mengenai pemberdayaan paralegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan paralegal dalam pemberian bantuan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan advokat melibatkan paralegal dalam memberikan bantuan hukum terhadap perkara narkotika secara litigasi serta kelebihan dan kekurangan pelibatan paralegal dalam memberikan bantuan hukum terhadap perkara narkotika secara litigasi. Penelitian ini menggunakan teori negara hukum UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (3) dan kepastian hukum, sistem peradilan pidana, teori narkotika dan bantuan hukum. Teori-teori tersebut dapat menjadi pisau analisis, apakah setiap terdakwa sudah mendapatkan proses hukum yang adil dengan haknya mendapatkan pembelaan di persidangan dan apakah ia sudah pasti mendapatkan pembelaan dari advokat profesional dan bukan dari paralegal yang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Pasal 9 sudah tidak lagi berwenang memberikan bantuan hukum secara litigasi, terutama perkara narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis. Metode ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara sistematis dan faktual mengenai suatu fenomena atau objek penelitian. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, paralegal sudah tidak lagi memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum secara litigasi terutama perkara narkotika. Namun, dalam pemberian bantuan hukumnya, terkadang advokat Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung memberikan kesempatan kepada paralegal untuk melakukan pendampingan dan pembelaan secara litigasi di muka pengadilan dengan alasan padatnya agenda sidang advokat-advokat Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung dan juga untuk pembelajaran paralegal. Kelebihannya adalah untuk meringankan tugas advokat, pembelajaran bagi paralegal dan memperluas relasi paralegal dengan aparat penegak hukum lainnya. Selain kelebihan, ada pula kekurangannya, yaitu terjadinya miskomunikasi antara paralegal dan juga advokat saat memberikan bantuan hukum, terutama dalam perkara narkotika.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | bantuan hukum; paralegal; litigasi; narkotika |
Subjects: | Criminal Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | gildan muslim mutaqien |
Date Deposited: | 18 Mar 2025 04:12 |
Last Modified: | 18 Mar 2025 04:12 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/105888 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |