Mubarok, Muhammad Mufti (2024) Sanksi bagi Mucikari dalam pasal 296 dan 506 Kitab undang-undang hukum pidana perspektif hukum pidana islam. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
cover.pdf Download (118kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
Abstrak.pdf Download (181kB) | Preview |
|
|
Text
lembar pernyataan (2).pdf Download (300kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
Daftar isi.pdf Download (180kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
Bab I.pdf Download (272kB) | Preview |
|
![]() |
Text (BAB II)
Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (399kB) |
|
![]() |
Text (BAB III)
Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (209kB) |
|
![]() |
Text (BAB IV)
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (213kB) |
|
![]() |
Text (BAB V)
Bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (183kB) |
|
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA & LAMPIRAN)
Datar pustaka & Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (199kB) |
Abstract
Beberapa bentuk perilaku negatif di masyarakat seperti pergaulan bebas, prostitusi, pelacuran, perzinahan, dan perselingkuhan, yang dilatarbelakangi oleh Pekerja Seks Komersial (PSK), merupakan masalah sosial yang sering melibatkan pihak yang bertindak sebagai pengelola atau penyedia jasa prostitusi, biasa disebut mucikari. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan sanksi bagi mereka yang menyediakan layanan prostitusi melalui ketentuan yang tercantum dalam pasal 296 dan 506 KUHP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi mucikari pada pasal 298 dan 506 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), untuk mengetahui sanksi bagi mucikari dalam hukum pidana Islam, dan untuk mengetahui pemberatan sanksi hukum bagi mucikari dalam hukum pidana Islam. Mengacu pada ketentuan dalam surat An-Nur ayat 33 yang menjelaskan tentang larangan keras bagi siapapun yang berperan sebagai mucikari atau menyediakan orang untuk melakukan perbuatan zina dan pelacuran serta kaidah fiqh yang berkaitan dengan mucikari yang berbunyi “ Dan segala sesuatu yang mendatangkan kepada perbuatan yang haram maka hukumnya haram”. Dengan menggunakan teori sanksi hukum pidana, teori pemberatan sanksi serta dikaitkan dengan teori zina dan turut serta melakukan jarimah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis, yaitu metode penelitian sistematis guna menganalisis isi dokukumen, teks, atau materi lainnya yang dapat mendukung penelitian normatif. Penelitian yang bersifat normatif adalah penelitian yang menggunakan bahan bacaan sebagai sumber utama dan dilakukan melalui analisis teks atau naskah dan study literature. Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, data kualitatif adalah data yang berbentuk deskriptif yaitu data dalam bentuk kata-kata atau kalimat. Dari hasil penelitian ini, peneliti menemukan bahwa sanksi yang diberikan kepada mucikari yang dijelaskan dalam pasal 296 KUHP adalah hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan dan dalam pasal 506 ancaman hukumanya adalah selama satu tahun. Mengenai sanksi yang diberikan terhadap mucikari adalah ta’zir, ta'zir merupakan hukuman yang diberikan atas pelanggaran atau tindak kriminal yang tidak memiliki ketentuan pasti dalam had. Seorang mucikari dapat dikenai pemberatan hukuman dalam hukum pidana Islam jika dalam tindakannya terdapat indikasi jarimah lain atau jika perbuatan tersebut dilakukan secara berulang. Pemberatan hukuman bagi mucikari ini termasuk dalam kategori ta'zir, dengan sanksi yang dapat diperberat sesuai dengan kebijakan dan keputusan Ulul amri.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | mucikari; prostitusi; hukum pidana islam; |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat Criminology > Prostitution |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Muhammad Mufti Mubarok |
Date Deposited: | 20 Mar 2025 01:55 |
Last Modified: | 20 Mar 2025 01:55 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/105963 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |