Shalsabila, Delonix Rianika (2025) Tinjauan Hukum Pidana Islam Terkait dengan Perilaku Hidup Bersama (Kohabitasi) berdasarkan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat dan pasal 412 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (80kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (78kB) | Preview |
|
|
Text (SK BEBAS PLAGIARISM)
3_skbebasplagiarism.pdf Download (95kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
4_daftarisi.pdf Download (51kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
5_bab1.pdf Download (298kB) | Preview |
|
![]() |
Text (BAB II)
6_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (282kB) |
|
![]() |
Text (BAB III)
7_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (142kB) |
|
![]() |
Text (BAB IV)
8_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (287kB) |
|
![]() |
Text (BAB V)
9_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (33kB) |
|
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
10_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (161kB) |
Abstract
Perkembangan zaman saat ini khususnya generasi muda yang mengadopsi budaya barat yakni perilaku hidup bersama (kohabitasi) menjadi isu hukum yang berkembang di Indonesia. Kohabitasi dianggap sebagai alternatif untuk tinggal bersama dengan pasangan tanpa harus menjalin ikatan pernikahan meskipun harus bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia. Praktik kohabitasi kini telah menjadi hal umum di kota-kota dengan banyak perantau ataupun perguruan tinggi. Kohabitasi juga telah di atur sebelumnya terlebih dahulu dalam Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 sebelum di atur dalam pasal 412 UU No. 1 tahun 2023. Dan dalam hukum pidana Islam hal tersebut sangat dilarang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengatahui dan memahami tinjauan perilaku hidup bersama (kohabitasi) dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat; tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023 mengenai perilaku hidup bersama (kohabitasi): perbandingan sanksi pelaku perilaku hidup bersama (kohabitasi) menurut Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023 dan Hukum Pidana Islam. Penelitian ini didasarkan pada pemikiran bahwa kohabitasi merupakan perilaku hidup bersama yang dilakukan perempuan dan laki-laki tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah ini merupakan sebuah tindak pidana yang harus diberi sanksi tegas agar mendapat kemaslahatan baik untuk pelaku dan masyarakat umum. Metode Penelitian yang digunakan adalah normatif yaitu dilakukan dengan menggunakan bahan hukum utama sebagai objek analisis. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan undang-undang dan perbandingan. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayat praktik kumpul kebo atau kohabitasi itu dikatagorikan sebagai jarimah ikhtilath yang sangat ditentang karena perbuatan ini dianggap melanggar norma, adat istiadat, dan ketentuan agama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada pasal 412 mengkriminalisasi perbuatan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dengan ancaman pidana. Kohabitasi dalam Hukum Pidana Islam itu tidak otomatis termasuk kedalam zina, namun secara jelas melarang perbuatan yang mendekati zina maka perilaku kohabitasi itu diharamkan. Sanksi bagi pelaku kohabitasi pada Pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023 dengan penjara batasan maksimal adalah 6 (enam bulan) atau hukuman denda paling banyak kategori II. Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Jinayat. Ancaman hukuman bagi pelaku kohabitasi termasuk ke dalam ikhtilath diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun yang sama, yaitu berupa hukuman cambuk maksimal 30 kali, denda hingga 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan. Dalam hukum pidana islam pelaku kohabitasi yang terbukti melakukan perzinahan dapat dikenakan hukuman rajam bagi pelaku muhsan (sudah menikah), hukuman cambuk seratus (100) kali dan pengasingan bagi pelaku ghairu muhsan (belum menikah). Hukum pidana Islam, kohabitasi atau kumpul kebo merupakan sebuah perbuatan sangat dilarang dalam Islam, yang apabila terbukti dilakukan oleh orang mukallaf maka dapat diancam dengan hukuman ta’zir sesuai dengan keputusan para ulil amri.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kohabitasi; Hukum Pidana Islam; Qanun Aceh; |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Delonix Rianika Shalsabila |
Date Deposited: | 21 Mar 2025 02:49 |
Last Modified: | 21 Mar 2025 02:49 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/106110 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |