Kewajiban pemilik rumah kos untuk membayar pajak dengan menggunakan sistem self assessment dikaitkan dengan Pasal 6 huruf B dan C Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah juncto KUH PERDATA (Studi Kasus Pemilik Rumah Kos di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung)

Selviani, Evi (2018) Kewajiban pemilik rumah kos untuk membayar pajak dengan menggunakan sistem self assessment dikaitkan dengan Pasal 6 huruf B dan C Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah juncto KUH PERDATA (Studi Kasus Pemilik Rumah Kos di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung). Post-Doctoral thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (167kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftar isi.pdf

Download (179kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (358kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB II)
5_bab2.pdf

Download (473kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB III)
6_bab3.pdf

Download (455kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf

Download (105kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf

Download (111kB) | Preview

Abstract

Pemungutan pajak atas rumah kos pada dasarnya terjadi karena adanya perjanjian sewa menyewa antara pemilik rumah kos dengan penyewa. Dasar hukum pemungutan pajak rumah kos di Kota Bandung tercantum dalam Pasal 6 huruf b dan c Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan bahwa: “Rumah kos dengan jumlah kamar 11 (sebelas) sampai dengan 20 (dua puluh) kamar ditetapkan sebesar 5 % (lima persen); Rumah kos dengan jumlah kamar diatas 20 (dua puluh) kamar ditetapkan sebesar 7 % (tujuh persen). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban pemilik rumah kos membayar pajak dengan menggunakan sistem self assessment, mengetahui kendala yang dihadapi pemilik rumah kos untuk membayar pajak dengan menggunakan sistem self assessment,dan mengetahui upaya yang dilakukan terhadap kendala dalam membayar pajak rumah kos dengan menggunakan sistem self assessment. Berdasarkan teori daya pikul pemungutan utang pajak harus didasarkan pada kemampuan dari setiap wajib pajak. Selain itu, karena pemungutan utang pajak di Indonesia memakai sistem self assessment jadi kepatuhan dari wajib pajak menjadi hal yang paling penting untuk mengefektifkan peraturan mengenai perpajakan Metode yang digunakan dalam penelitian ini mengguanakan deskriptif analitis dengan pendekatan penelitian yuridis empiris. Data-data yang relevan dalam penelitian ini lebih difokuskan pada data primer yang diperoleh melalui lansung dari sumber pertama yang berupa hasil wawancara dengan responden dan studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-analisis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa kewajiban pemilik rumah kos untuk membayar pajak dengan menggunakan sistem self assessment dikaitkan dengan Pasal 6 huruf b dan c Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah juncto KUH Perdata (Studi kasus pemilik rumah kos di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung) adalah membayar pajak terutangnya dengan dilakukan oleh sendiri proses pembayaran dari mulai pendaftaran, penghitungan sampai pembayaran utang pajak atas rumah kos. Tetapi berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) menunjukan bahwa masih banyak pemilik rumah kos yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar utang pajak atas rumah kos yang dimiliki. Kendala yang dihadapi pemilik rumah kos untuk membayar pajak dengan menggunakan sistem self assessment dikaitkan dengan Pasal 6 Huruf B dan C Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah juncto KUH Perdata (Studi kasus pemilik rumah kos di Kecaamatan Cibiru, Kota Bandung) adalah: kendala internal yang terdiri dari pembayaran uang sewa rumah kos dan kesadaran serta ketidakpahaman pemilik rumah kos. Kendala eksternal yang terdiri dari kurangnya sumber daya manusia BPPD. Adapun upaya yang dilakukan terhadap kendala dalam membayar pajak rumah kos adalah: upaya internal dimana pemilik rumah kos meminta hak nya sebagai salah satu pihak dalam perjanjian sesuai dengan isi perjanjian, dan upaya eksternal yang terdiri dari sosialisasi yang dilakukan BPPD dan dilakukan kerjasama antara pihak BPPD dengan pemerintah lainnya.

Item Type: Thesis (Post-Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Pajak; Pajak Daerah; Rumah Kos; Utang Pajak; KOta Bandung
Subjects: Law
Private Law > Contracts
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Evi Selviani
Date Deposited: 04 Jul 2018 03:22
Last Modified: 04 Jul 2018 03:22
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/10712

Actions (login required)

View Item View Item