Pembentukan daerah otonom baru dihubungkan dengan PP. NO. 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah: Studi tentang rencana pembentukan Kabupaten Jampang

Nurjaman, Dirman (2018) Pembentukan daerah otonom baru dihubungkan dengan PP. NO. 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah: Studi tentang rencana pembentukan Kabupaten Jampang. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_COVER.pdf

Download (214kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf

Download (101kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf

Download (105kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
4_BAB 1.pdf

Download (366kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 2)
5_BAB 2.pdf

Download (390kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 3)
6_BAB 3.pdf

Download (324kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 4)
7_BAB 4.pdf

Download (257kB) | Preview

Abstract

Pembentukan Daerah Otonom Baru Dihubungkan dengan PP. NO 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah (Studi Tentang Rencana Pembentukan Kabupaten Jampang). Rencana pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Jampang sebenarnya bukan isu yang baru. Isu ini sudah dibangun sejak lama sebelum dikeluarkannya SK Gubernur Jawa Barat No. 31 Tahun 1990 Tentang Pola Induk Pengembangan Wilayah 1 Jawa Barat dalam Jangka Panjang 25-30 Tahun. Dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut Kabupaten Sukabumi dimekarkan menjadi 3 (tiga) yaitu, Kota Madya DT II Sukabumi, Kabupaten DT II Palabuhanratu (Sukabumi I) dan Kabupaten DT II Jampang (Sukabumi II). Selain keputusan gebernur kemudian telah dilakukan pengkajian oleh LPM UNPAD dan Jampang termasuk kedalam rekomendasi hasil kajian LPM UNPAD untuk dimekarkan dari Kabupaten Sukabumi. Kendali pemerintah yang wilayahnya luas dapat menyebabkan pelayanan publik yang sulit dijangkau, pembangunan yang tidak merata, dan kemiskinan yang cukup tinggi pada wilayah yang letaknya jauh dari kota pusat pemerintahan. Sehingga rencana tentang pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Jampang yang telah menjadi wacana 26 tahun silam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses tentang rencana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Jampang berdasarkan PP. NO. 78 Tahun 2007 kemudian untuk mengetahui kendala dalam rencana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Jampang dan upaya apakah yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala dalam rencana penbentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Jampang. Dalam penelitian ini penulis menngunakan deskriptif analitis dengan metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu pendekatan kepustakan yang berpedoman pada peraturan-peraturan, buku-buku atau literatur-literatur hukum serta bahan-bahan yang mempunyai hubungan permasalahan dan pembahasan dalam penulisan penelitian ini dan pengambilan data langsung pada objek penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara proses pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Jampang sudah sesuai dengan ketentuan PP. NO. 78 Tahun 2007. Sedangkan kendalanya dibagi dua yaitu internal dan eksternal, kendala internal yaitu tidak adanya usulan baru dari kepemimpinan sekarang (Bupati dan DPRD) dan permasalahan PAD. Kemudian yang menjadi kendala eksternalnya yaitu dinamika politik, pemerintah tidak menindaklanjuri hasil kajian LPM UNPAD dan adanya moratorium oleh pemerintah pusat. Kemudian penulis menambahkan terkait kendala pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Jampang penulis menyimpulkan lemahnya dukungan secara politis, sehingga jika persyaratan terpenuhi sebagaimana PP NO. 78 Tahun 2007 penting juga dukungan secara politis.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pembentukan; Daerah Otonom Baru
Subjects: Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Dirman Nurjaman
Date Deposited: 04 Jul 2018 04:31
Last Modified: 04 Jul 2018 04:31
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/10717

Actions (login required)

View Item View Item