Status bacaan Surah Al-Fatihah dalam shalat menurut Imam Sarakhsi dan Imam Nawawi

Nurfadhilah, Pipit Fitria (2025) Status bacaan Surah Al-Fatihah dalam shalat menurut Imam Sarakhsi dan Imam Nawawi. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
cover.pdf

Download (187kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
Abstrak.pdf

Download (260kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LEMBAR PERNYATAAN KARYA SENDIRI)
SK Plagiarisme .pdf

Download (348kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
Daftar Isi.pdf

Download (207kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (416kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB II)
BAB II.pdf

Download (456kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB III)
BAB III (2).pdf

Download (270kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf

Download (506kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
BAB V.pdf

Download (240kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Dapus.pdf

Download (262kB) | Preview

Abstract

Imam Sarakhsi dan Imam Nawawi berbeda pendapat mengenai status bacaan al-Fatihah dalam shalat. Menurut Imam Sarakhsi membaca Al-Fatihah hanya wajib di dua rakaat saja baik diawal maupun diakhir dalam shalat. Sedangkan menurut menurut Imam Nawawi membaca Al-Fatihah wajib di setiap rakaat dalam shalat. Perbedaan tersebut terjadi karena adanya perbedaan penafsiran terhadap dalil al-Qur’an dan hadits. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui tiga rumusan masalah, diantaranya: 1) Hukum Membaca Surah Al-Fatihah dalam Shalat menurut Imam Sarakhsi. 2) Hukum Membaca Surah Al-Fatihah dalam Shalat menurut Imam Nawawi. 3) Analisis Perbandingan dalam Hukum Membaca Surah Al-Fatihah dalam Shalat menurut Imam Sarakhsi dengan Imam Nawawi. Kerangka penelitian ini menggunakan teori ikhtilaf. Dalam status bacaan surah al-Fatihah didalam shalat terdapat beberapa ikhtilaf, yang salah satunya menurut Imam Nawawi dan Imam Sarakhsi. Menurut Imam Nawawi bacaan surah al-Fatihah itu harus dibaca pada setiap rakaat dalam shalat. Sedangkan menurut Imam Sarakhsi, bacaan surah al-Fatihah dibaca hanya wajib pada dua rakaat di setiap shalat Metode pada penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif analisis melalui pendekatan yuridis empiris dengan ketentuan dalam kitab al-Mabsut lil Sarakshi dan Majmu’ Syarah Muhadzab sebagai sumber primernya, kemudian data sekunder yaitu buku-buku, jurnal, dan dumber bacaan terkait dengan masalah status bacaan surah al-Fatihah dalam shalat. Dari data tersebut dikumpulkan dengan teknik analisis data. Kemudian data yang terkumpul dikomparasikan dan ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan: 1) Hukum bacaan al-Fatihah dalam shalat menurut imam Sarakhsi adalah wajib bukan fardhu. Dan yang termasuk kedalam rukun shalat adalah membaca ayat al-Qur’an bukan membaca al-Fatihah. 2) Hukum bacaan al-Fatihah menurut imam Nawawi adalah wajib dan termasuk ke dalam rukun shalat. 3) Perbedaan hukum tersebut karena berbedanya dalam menafsirkan dalil al-Qur’an dan hadits tentang al-Fatihah.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Additional Information: tidak ada lampiran
Uncontrolled Keywords: surah al-fatihah; imam Sarakhsi; imam Nawawi
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Fitria Nurfadhilah
Date Deposited: 14 May 2025 00:39
Last Modified: 14 May 2025 00:39
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/107664

Actions (login required)

View Item View Item