Herdiyanto, Yoga (2025) Upaya mediator dalam mendamaikan perkara gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama Soreang. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_Cover.pdf Download (138kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf Download (150kB) | Preview |
|
|
Text (PERNYATAAN KARYA SENDIRI)
3_Lembar Pernyataan.pdf Download (174kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
4_Daftar Isi.pdf Download (107kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
5_Bab I.pdf Download (578kB) | Preview |
|
![]() |
Text (BAB II)
6_Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (524kB) |
|
![]() |
Text (BAB III)
7_Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (148kB) |
|
![]() |
Text (BAB IV)
8_Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (104kB) |
|
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (243kB) |
Abstract
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan diterbitkan sebagai penyempurnaan dari peraturan sebelumnya. Tujuan utama Peraturan Mahkamah Agung ini adalah mengoptimalkan proses mediasi agar lebih efektif dalam penyelesaian perkara serta meningkatkan tingkat keberhasilannya. Dalam mediasi, peran mediator sangat penting sebagai pihak ketiga yang netral untuk memandu jalannya proses mediasi. Selain itu, seorang mediator harus memiliki keahlian dan keterampilan dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan bersama. Di Pengadilan Agama, setiap mediator menerapkan strategi masing-masing untuk mendorong pihak yang bersengketa agar dapat mencapai perdamaian melalui mediasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan mediasi dalam perkara harta bersama di Pengadilan Agama Soreang, untuk mengetahui strategi mediator dalam memediasi perkara harta bersama di Pengadilan Agama Soreang dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan mediasi perkara harta bersama di Pengadilan Agama Soreang. Kerangka berpikir dalam penelitian ini menggunakan teori maqashid syariah, yang merupakan tujuan utama dari aturan-aturan syariat untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan bagi manusia. Dalam konteks perkara harta bersama, terutama dalam perkara harta bersama, maqashid syariah menjadi landasan penting dalam mencari solusi yang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak. Lima aspek utama dalam maqashid syariah: menjaga agama (Hifz al-Din), menjaga nyawa (Hifz al-Nafs), menjaga akal (Hifz al-‘Aql), menjaga keturunan (Hifz al-Nasl), dan menjaga harta (Hifz al-Mal). Dalam mediasi harta bersama, teori ini memastikan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat, menjaga kesejahteraan pihak-pihak yang berselisih, serta mencegah ketidakadilan atau konflik yang berkepanjangan. Hasil yang dipaparkan pada penelitian ini adalah mediasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Dalam prosesnya, mediasi terdiri dari tiga tahap utama: pramediasi, proses mediasi, dan hasil mediasi, dengan kemungkinan hasil berupa mediasi berhasil, mediasi berhasil sebagian, mediasi gagal, mediasi tidak dapat dilaksanakan, dan mediasi tidak layak. Strategi mediator meliputi pendekatan intelektual, pendekatan spiritual, pendekatan psikologis dan emosional, serta metode best alternative to a negotiated agreement untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan yang adil. Faktor pendukung keberhasilan mediasi meliputi kesadaran hukum, kemampuan mediator, serta peran kuasa hukum dan keluarga, sementara faktor penghambat meliputi rumitnya objek sengketa, kemurnian objek, keterlibatan pihak ketiga, ketidaktahuan tentang hukum, penentuan nilai objek, serta peran kuasa hukum dan keluarga.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Mediasi; Mediator; Harta Bersama; |
Subjects: | Islam Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Yoga Herdiyanto |
Date Deposited: | 28 May 2025 05:01 |
Last Modified: | 28 May 2025 05:01 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/108200 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |