Alasan perceraian dalam SEMA No.1 tahun 2022 dengan ketentuan taklik talak perspektif teori perundang-undangan

Husni, Muhammad Hafiz Umul (2025) Alasan perceraian dalam SEMA No.1 tahun 2022 dengan ketentuan taklik talak perspektif teori perundang-undangan. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img] Text (COVER)
1_cover (14).pdf

Download (180kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (1MB)
[img] Text (SK BEBAS PLAGIARISM)
3_skbebasplagiarism.pdf

Download (439kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
4_daftarisi (4).pdf

Download (355kB)
[img] Text (BAB I)
5_bab1.pdf

Download (793kB)
[img] Text (BAB II)
6_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (665kB)
[img] Text (BAB III)
7_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (253kB)
[img] Text (BAB IV)
8_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (455kB)
[img] Text (BAB V)
9_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (175kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
10_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (218kB)

Abstract

Alasan perceraian telah diatur sedemikian rupa dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI, dimana salah satunya adalah karena melanggar taklik talak. Taklik talak mengatur berbagai perjanjian yang mesti dipenuhi suami dan jika suami melanggar maka istri berhak mengajukan cerai. Salah satu janji yang terdapat dalam sighat taklik talak adalah, istri berhak mengajukan cerai jika suami tidak memberikan nafkah selama 3 bulan. Tetapi di kemudian hari muncul aturan lain yang kontradiktif atas aturan ini yaitu dalam SEMA No. 1 Tahun 2022 dimana berdasarkan sema ini perceraian karena alasan nafkah hanya bisa dikabulkan jika terbukti suami melalaikan nafkah minimal 12 bulan. Hal ini tentu berdampak pada mashlahah terutama mashlahah pihak istri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisisi latar belakang lahirnya SEMA No. 1 Tahun 2022, menganalisis pertimbangan yuridis yang dipakai dalam melahirkan ketentuan syarat pengajuan cerai gugat karena alasan tidak diberi nafkah dalam SEMA No. 1 Tahun 2022, serta menganalisis relevansi ketentuan pengajuan cerai gugat dengan alasan tidak diberi nafkah dalam SEMA No. 1 Tahun 2022 dengan ketentuan taklik talak dalam KHI. Penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif, metode analisis deskriptif dan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Sumber data untuk mendapatkan atau menjawab rumusan masalah pada penelitian ini adalah dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data-data yang terkumpul dengan metode penelusuran pustaka selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Latar belakang lahirnya SEMA No. 1 Tahun 2022 adalah dalam rangka mengimplementasikan amanat Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menganut asas mempersulit terjadinya perceraian. Adapun beberapa pertimbangan yuridis yang dipakai dalam merumuskan SEMA No. 1 Tahun 2022 adalah Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 31 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi secara elektronik. Kesimpulannya adalah terdapat kontradiksi aturan alasan perceraian dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 175 dan KHI maka sejatinya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, dimana berbagai ketentuan dalam berbagai aturan terkait perkawinan di Indonesia sudah diarahkan kepada upaya implementasi asas mempersulit perkawinan. Oleh karenanya, bunyi sighat taklik talak ini harus segera direformulasi agar sejalan dengan aturan lain.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Alasan Perceraian; SEMA No.1 Tahun 2022; Taklik Talak
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Perceraian Menurut Islam
Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Keluarga
Depositing User: Muhammad Hafiz Umul Husni
Date Deposited: 17 Jun 2025 03:58
Last Modified: 17 Jun 2025 03:58
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/109115

Actions (login required)

View Item View Item