Malahayati, Tsakila (2025) Tinjauan yuridis terhadap pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (Pkpu) oleh nasabah terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna: Studi putusan 389/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn.Jktpst Juncto putusan Mahkamah Agung 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
![]() |
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (118kB) |
![]() |
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (24kB) |
![]() |
Text (LEMBAR PERNYATAAN)
bebas plagiarism (8).pdf Download (430kB) |
![]() |
Text
3_skbebasplagiarism.pdf Download (430kB) |
![]() |
Text (DAFTAR ISI)
4_daftar isi.pdf Download (865kB) |
![]() |
Text (BAB I)
5_bab1.pdf Download (871kB) |
![]() |
Text (BAB II)
6_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (876kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB III)
7_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (873kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB IV)
8_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (865kB) | Request a copy |
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (865kB) | Request a copy |
Abstract
Tinjauan Yu Kasus gagal bayar perusahaan asuransi sering terjadi di Indonesia. Saat perusahaan asuransi gagal membayar klaim polis yang sudah jatuh tempo, maka dapat dilakukan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU). PKPU merupakan salah satu solusi saat suatu bisnis terbelit dalam masalah utang piutang tak terkecuali dalam masalah peruasuransian. Putusan 389/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn.Jktpst yang mengabulkan permohonan PKPU menjadi kontroversial dikarenakan bertentangan dengan Pasal 223 ayat (3) UUK-PKPU, sehingga Nasabah lain mengajukan Kasasi dikabulkannya kasasi dengan Putusan MA 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang membatalkan putusan sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum pemohon dalam Putusan 389/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn.Jktpst mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada termohon perusahaan asuransi. Kemudian untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap Nasabah perusahaan asuransi pasca putusan Mahkamah Agung 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021. Penelitian ini menggunakan teori kedudukan hukum yang menjelaskan mengenai seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara. Selanjutnya dalam penelitian ini juga memakai teori perlindungan hukum yang menjelaskan mengenai hak-hak subjek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber penelitian ini mencakup bahan hukum primer Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, Undnag-Undang Nomor 21 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 sebagai regulasi yang digunakan pada penelitian ini, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pemohon dalam Putusan 389/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn.Jktpst tidak memiliki kedudukan hukum dikarenakan tidak sesuai dengan Pasal 223 ayat 3 UU KPKPU juncto Pasal 55 ayat (1) UU OJK. Pasca dikabulknnya Putusan Mahkamah Agung 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 maka perlindungan hukum bagi Nasabah dapat berupa perlindungan preventif dan represif.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Additional Information: | PKPU; Gagal Bayar; Asuransi Jiwa; OJK |
Subjects: | Law Law > Law Reform Law > Legal Systems |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Tsakila Malahayati |
Date Deposited: | 23 Jun 2025 07:46 |
Last Modified: | 24 Jun 2025 02:22 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/109706 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |