Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap sewa-menyewa mobil gadai di Elba Rent Car : studi kasus JL. Palasari No.88 Cilengkrang – Bandung

Ayuni, Rofita Kurrota (2018) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap sewa-menyewa mobil gadai di Elba Rent Car : studi kasus JL. Palasari No.88 Cilengkrang – Bandung. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER.pdf

Download (154kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf

Download (220kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf

Download (107kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
3_BAB I.pdf

Download (486kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
4_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (476kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
5_BAB III BARU.pdf
Restricted to Registered users only

Download (662kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
6_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (113kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
7_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (275kB) | Request a copy

Abstract

Pada dasarnya gadai adalah penahanan atau pengekangan, sehingga dengan akad gadai kedua belah pihak mempunyai tanggung jawab bersama. Pihak yang berutang wajib melunasi utangnya, pihak yang berpiutang wajib menjaga keutuhan barang jaminan. Karena dalam Islam barang gadai merupakan amanat yang harus dijaga oleh pemegang gadai agar tetap utuh dan barang gadai pun tidak boleh diambil manfaatnya. Akan tetapi, di rental mobil Elba yang berada di Jalan Palasari No. 88 Cilengkrang – Bandung. Tidak hanya mobil milik pribadi yang disewakan, tapi terdapat juga mobil yang statusnya barang gadai disewakan kepada konsumen yang dilakukan oleh pemegang gadai. Dengan kata lain, terjadi pemanfaatan barang gadai oleh pihak murtahin kepada konsumen rental dengan cara menyewakan mobil gadaian tersebut tanpa sepengetahuan pihak penggadai (rahin). Sehingga terdapat kerusakan pada bagian-bagian kendaraan, baik mesin maupun body mobil. Hal tersebut dapat mengurangi nilai mobil gadai (marhun), sehingga dapat merugikan pihak penggadai (rahin). Padahal salah satu syarat sewa-menyewa dalam Islam, orang yang menyewakan barang haruslah orang yang memiliki barang tersebut baik secara hakiki maupun secara hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pelaksanaan sewa-menyewa mobil gadai, untuk mengetahui kedudukan hukum sewa-menyewa barang gadai, serta mengetahui harmonisasi antara sistem sewa-menyewa barang gadai di dalam Hukum Ekonomi Syariah dengan sewa-menyewa mobil gadai di Elba Rent Car. Penelitian ini berasal dari pemikiran bahwa di dalam Hukum Ekonomi Syariah terdapat dalil yang melarang pemanfaatan barang gadai, yang akan mengakibatkan riba. Serta syarat akad yang mengharuskan adanya kepemilikan atau kekuasaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer yang di dapat dari pihak rahin dan murtahin serta penyewa mobil gadai di Elba Rent Car. Sedangkan sumber sekunder di dapatkan dari kepustakaan yaitu bagian-bagian tertentu dari buku, makalah, kitab-kitab fikih dan yang lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa (1) dalam sistem sewa-menyewa mobil gadai konsumen mendatangi Elba Rent Car, lalu diberi penjelasan tentang kondisi dan spesifikasi mobil yang tersedia oleh pihak rental, terjadi akad sewa-menyewa. Akan tetapi, penyewa tidak mengetahui bahwa mobil yang disewanya adalah mobil yang berstatus gadai dan pemanfaatan tersebut tanpa seizin dari pihak yang menggadaikan. Sehingga terjadi kerusakan pada mobil gadai, tetapi murtahin tidak mau menanggung kerusakan yang dialami rahin. (2) diperbolehkan hukumnya menyewakan barang gadai dengan syarat harus ada izin dari rahin, dan dengan waktu yang ditentukan serta biaya perawatan ditanggung oleh murtahin.Serta menyewakan mobil semata-mata untuk menutupi biaya perawatan dan akad rahn terjadi karena jual-beli atau sewa-menyewa dan sebagainya. Apabila akad rahn terjadi karena pinjaman utang, maka hasilnya haram karena merupakan riba. Dan bila dilakukan tanpa izin rahin maka akadnya tidak sah. (3) Menurut Hukum Ekonomi Syariah sistem pelaksanaan sewa-menyewa mobil gadai di Elba Rent Car akadnya tidak sah, karena dilakukan tanpa seizin rahin. Di samping itu, akad rahn antara pihak rahin dan murtahin terjadi karena pinjaman utang, sehingga upah hasil sewa-menyewa merupakan riba.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Akad; Sewa-Menyewa; Gadai;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Economic of Land and Energy > Renting and Leasing Land
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: rofita fita robi'in
Date Deposited: 10 Jul 2018 08:58
Last Modified: 20 Oct 2020 02:37
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/10974

Actions (login required)

View Item View Item