Hukum menggunakan Air musta'mal dalam berthaharah (bersuci) menurut Ibnu Hazm dan Imam Nawawi

Lestari, Ajeng Maulida (2025) Hukum menggunakan Air musta'mal dalam berthaharah (bersuci) menurut Ibnu Hazm dan Imam Nawawi. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text
1_cover.pdf

Download (74kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2_abstrak.pdf

Download (163kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3_skplagiarsm.pdf

Download (796kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4_daftarisi.pdf

Download (156kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5_bab1.pdf

Download (352kB) | Preview
[img] Text
6_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (443kB) | Request a copy
[img] Text
7_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB) | Request a copy
[img] Text
8_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (493kB) | Request a copy
[img] Text
9_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (134kB) | Request a copy
[img] Text
10_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (201kB) | Request a copy

Abstract

Air merupakan hal terpenting kedua setelah oksigen, khusunya untuk manusia yang selalu mengunakan air dalam keseharinya salah satunya dalam bersuci. Bersuci untuk beribadah yang mengunakan air pastinya adalah air mutlak. Seluruh ulama sepakat air mutlak sah untuk bersuci. Akan tetapi beda halnya jika bersuci menggunakan air musta’mal. Sebagian ulama membolehkan dalam pengunaan air musta’mal dan sebagian ada yang melarang dalam pengunaan air musta’mal. Salah satu yang membolehkan air musta’mal digunakan kembali untuk berthaharah atau bersuci ialah Ibnu Hazm. Sedangkan yang melarangnya air musta’mal dalam beruci adalah Imam Nawawi. Tujuan adanya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pendapat Ibnu Hazm dalam menghukumi air musta’mal dan juga bagaimana Imam Nawawi menghukuminya. Bukan hanya itu, penelitian ini memberikan perberdaan pendapat dari kedua Imam tersebut, serta metode istinbath apa yang mereka gunakan dalam menghukumi air musta’mal. Kerangka berpikir yang digunakan dalam kajian ini adalah teori analisis komparatif yang mana dalam kajian ini membandingkan antara argumen yang berdeda diantar para imam dan juga membandingkan metodelogi yang digunakan oleh para imam. Metode penelitian dalam kajian ini adalah metode Kualitatif dengan pendekatan Hukum Normatif. Dalam pengambilan sumbernya mencakup dua hal pertama data primer yaitu dari kitab Al-Muhalla bil Atasar dan kitab Al-majmu’ Syara al-Muhazzab kedua data sekunder yang mengambil dari buku, jurnal dan lainnya yang berkaitan dengan yang dikaji. Sedangkan teknik pengumpulan data yang gunakan adalah studi pustaka, dokumentasi, dan analisis isi. Dan teknik analisis datanya mengunakan metode penetapan hukum, pendekatan fiqih dan juga kesimpulan hukum. Hasil dari kajian ini (1) Ibnu Hazm menyatakan bahwa air musta’mal itu air yang suci menyucikan yang sama dengan hukum air mutlak. Maka dari itu hukum mengunakan air musta’mal dalam berthaharah dalam mazhab ini adalah sah karena air tersbut tidak ada yang berubah dari segi sifatnya. Dalam hal ini Ibnu Hazm mengunakan metode istibath hukum zhahiriyyah pada nash Al-Qur’an dan Hadits (2) Imam Nawawi menyatakan air musta’mal air yang suci tapi tidak menyucikan karena air tersebut sudah digunakan sebelumnya. Oleh karena itu hukumnya dalam bersuci menurut Imam Nawawi adalah tidak sah walaupun dari segi sifatnya tidak ada yang berubah. Dalam masalah ini Imam Nawawi hanya mengunakan metode istinbaht hukum Al-Qur’an dan Hadits dalam beragumennya (3) Perbedaan antara dua imam ini dalam menghukumi air musta’mal dalam berthaharah menurut Ibnu Hazm itu dibolehkan karena hukum air tersbut masih sama status airnya suci menyucikan sedangkan menurut Iman Nawawi mengunakan air musta’mal dalam bersuci itu tidak sah atau tidak bisa karena air tersebut sudah tercampur dengan yang lain walaupun dari sifatnya tidak ada yang berubah.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Air Musta’mal; Berthaharah; Ibnu Hazm; Imam Nawawi;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Ibadah
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Aspek Ibadah Lainnya
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Aspek Fikih Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Ajeng Maulida Lestrai
Date Deposited: 30 Jun 2025 02:24
Last Modified: 01 Jul 2025 06:47
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/110133

Actions (login required)

View Item View Item