Hasanah, Azka Tazkiatul (2025) Metode penentuan awal bulan hijriah menurut Muhammadiyah dan Persis: Studi terhadap penetapan awal bulan Ramadan 1445 H. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text
1_cover.pdf Download (138kB) | Preview |
|
|
Text
2_abstrak.pdf Download (174kB) | Preview |
|
|
Text
3_skbebasplagiarism.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
4_daftarisi.pdf Download (157kB) | Preview |
|
|
Text
5_bab1.pdf Download (413kB) | Preview |
|
![]() |
Text
6_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (528kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
7_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (231kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
8_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (832kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
9_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (205kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
10_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (205kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
11_lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Penentuan awal bulan hijriah merupakan aspek penting dalam kalender Islam, terutama dalam kaitannya dengan ibadah seperti puasa Ramadan dan Idul Fitri. Di Indonesia, Muhammadiyah dan PERSIS memiliki metode berbeda dalam menetapkan awal bulan hijriah. Muhammadiyah menggunakan metode hisab wujudul hilal. Sementara itu, PERSIS mengacu pada hisab imkanur rukyat. Meskipun keduanya menggunakan metode hisab dalam menentukan awal bulan hijriah, tetapi kerap kali terdapat perbedaan dalam memulai awal bulan hijriah seperti dalam awal Ramadan 1445 H. Perbedaan ini kerap kali menjadi bahan perdebatan di kalangan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui metode dan istinbath hukum penentuan awal bulan hijriah menurut Muhammadiyah, 2) mengetahui metode dan istinbath hukum penentuan awal bulan hijriah menurut PERSIS, dan 3) mengetahui perbandingan metode penentuan awal bulan hijirah antara Muhammadiyah dengan PERSIS dalam menentukan awal bulan Ramadan 1445 H. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori ikhtilaf. Teori tersebut merujuk pada perbedaan pendapat di kalangan ulama atau ahli hulum Islam mengenai berbagai masalah hukum. Masalah hukum dalam penelitian ini adalah terkait dengan penentuan awal bulan hijriah menurut Muhammadiyah dan PERSIS. Berdasarkan kaidah fikih la yunkar al-mukhtalaf fiihi, maka tidak boleh mengingkari masalah hukum yang ada ikhtilaf di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif, data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan ahli falak dari kedua organisasi. Data dari penelitian normatif tersebut kemudian dianalisis sehingga didapat sebuah hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Muhammadiyah dalam menetapkan awal bulan hijriah menggunakan metode hisab wujudul hilal dengan tidak mempertimbangkan keterlihatan hilal. 2) PERSIS dalam menetapkan awal bulan hijriah menggunakan metode imkanur rukyat dengan mempertimbangkan keterlihatan hilal. 3) Analisis metode penatapan awal bulan hijriah antara Muhammadiyah dan PERSIS terlihat jelas berbeda satu hari dalam memulai awal Ramadan 1445 H karena meskipun menggunakan landasan dalil yang sama, tetapi metode istinbath hukumnya berbeda maka menghasilkan hasil yang berbeda pula
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hisab; Muhammadiyah; PERSIS |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Aspek Ibadah Lainnya |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Azka Tazkiatul Hasanah |
Date Deposited: | 26 Jun 2025 08:02 |
Last Modified: | 26 Jun 2025 08:02 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/110137 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |