Salabila Sholihah, Haulah Nu'ma (2025) Tindak pidana Cyberbullying pada platform TikTok berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text
Cover.pdf Download (237kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak .pdf Download (126kB) | Preview |
|
|
Text
SK Bebas Pagiarime.pdf Download (273kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI .pdf Download (408kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1 .pdf Download (319kB) | Preview |
|
![]() |
Text
BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (262kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (853kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (27kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
Daftar Pustaka .pdf Restricted to Registered users only Download (138kB) | Request a copy |
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola komunikasi masyarakat, khususnya melalui media sosial seperti TikTok. Di balik kemudahan tersebut, muncul dampak negatif berupa maraknya cyberbullying yang meliputi penghinaan, pelecehan, pencemaran nama baik, pengancaman, dan pengungkapan data pribadi tanpa izin. Fenomena ini mencerminkan adanya benturan antara das sollen (ketentuan hukum yang ideal) dan das sein (realitas sosial), di mana keberadaan hukum belum sepenuhnya mampu mencegah perbuatan melawan hukum di ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku cyberbullying di TikTok, serta mengidentifikasi bentuk-bentuk perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dan Pasal-Pasal yang relevan untuk menjerat pelaku. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum bagi korban perundungan digital dan memberikan rekomendasi terhadap penguatan hukum pidana di era media sosial. Penulisan ini juga menggunakan teori penegakan hukum, teori pemidanaan, dan teori kepastian hukum sebagai landasan analisis. Ketiganya digunakan untuk menjelaskan esensi cyberbullying sebagai bentuk kejahatan, menilai efektivitas pemidanaan terhadap pelaku, serta melihat sejauh mana kepastian hukum dapat diwujudkan dalam praktik penegakan hukum terhadap kejahatan berbasis teknologi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer terdiri dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta didukung oleh bahan hukum sekunder seperti literatur, jurnal, dan studi kasus aktual. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menekankan interpretasi normatif dan analisis sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk cyberbullying diTikTok dapat dijerat melalui Pasal 27A, 27B, 28 ayat (2), 29, dan 36 UU ITE, serta Pasal 310 dan 335 KUHP, tergantung pada jenis perbuatan dan akibat hukumnya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap korban, meningkatkan kesadaran masyarakat akan etika digital, serta menjadi acuan dalam pembaruan kebijakan hukum pidana yang lebih responsif terhadap dinamika media sosial.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Additional Information: | tidak ada lampiran |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Cyberbullying, TikTok, Pasal 27A, Undang-Undang ITE, Kejahatan Siber, Media Sosial. |
Subjects: | Law Criminal Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Nu'ma haulah |
Date Deposited: | 01 Jul 2025 07:59 |
Last Modified: | 01 Jul 2025 07:59 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/110580 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |