Tinjauan Maqasid Al-Syari’ah Terhadap Perkawinan Beda Agama Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Nurhasanah, An-An (2018) Tinjauan Maqasid Al-Syari’ah Terhadap Perkawinan Beda Agama Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
cover an-an.pdf

Download (144kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (380kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf

Download (385kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (815kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (407kB) | Request a copy

Abstract

Perkawinan adalah perbuatan yang dianjurkan oleh agama Islam yang dihukumi sunah. Perkawinan dengan agama sangatlah berkaitan erat karena didalam agama telah mengatur semua yang berkaitan dengan agama. Peraturan agama Islam mengatur bahwa wanita dilarang menikahi laki-laki yang tidak beragama Islam begitu pula dengan laki-laki tidak boleh menikah dengan wanita yang tidak beragama Islam. Dalam hukum Islam dan hukum positif menyatakan bahwa perkawinan dilakukan dalam agama yang sama. Permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana tinjauan maqasid al-syari’ah terhadap perkawinan beda agama dalam hukum Islam dan hukum positif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum perkawinan beda agama baik dalam hukum Islam, mengetahui hukum perkawinan beda agama menurut hukum positif, dan untuk mengetahi analisis maqasid al-syari’ah terhadap perkawinan beda agama di dalam Hukum Islam dan hukum positif. Penelitian dilakukan dengan metode studi kepustakaan (library research). Data-data yang dikumpulan dianalisis secara teliti menggunakan deskriptif kualitatif untuk memberikan data yang sedetail mungkin untuk masalah yang dibahas, dan untuk memecahkan masalah dengan cara pengumpulan sumber data tertentu, terutama buku mengenai maqasid al-syariah, UU no 1 tahun 1974, KHI. Berdasarkan data hasil penelitian dan setelah dianalisis maka penulis menyimpulkan sebagai berikut: 1) perkawinan beda agama dalam hukum positif tidak mengatur degan jelas hanya saja ada dalam UU perkawinan tidak diatur, hanya dalam pasal 2 ayat 1 perkawinan dinyatakan sah tergantung agama masing-masing, maka perkawinan beda agama itu akan sah apabila salah satunya pindah ke agama salah satu dari mereka. 2) menurut hukum Islam ada yang membolehkan dan tidak hanya dalam KHI dalam pasal 40 bagian c dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam dan pasal 44 seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam, sesuai dalam KHI bahwa bisa disimpulkan perkawinan beda agama tidak dibolehkan. 3) dalam maqasid al-syari’ah ada 3 bagian dharuriyat, hajiat, tahsiniat. Meninjau dari hukum positif dan hukum Islam mengenai perkawinan tersebut dalam tinjauan maqasid al-syari’ah termasuk dalam maslahat dharuriyat karena yang menjadi kemadaratan harus dihindari begitupula perkawinan beda agama adalah kemadaratan yang akan menimbulkan ketidak maslahatan dalam Hifdu al-din dan Hifdu al-nasel.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: perkawinan beda agama; maqasid al-syariah; hukum Islam; hukum positif;
Subjects: Al-Qur'an (Al Qur'an, Alquran, Quran) dan Ilmu yang Berkaitan
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: An-an Nur hasanah
Date Deposited: 17 Jul 2018 03:22
Last Modified: 17 Jul 2018 03:22
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/11084

Actions (login required)

View Item View Item