Nasikhin, Durotun (2025) Model perkawinan masyarakat suku Dayak Hindu Budha Bumi Segandu di Indramayu Jawa Barat perspektif hukum keluarga Islam. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
Tesis Cover.pdf Download (119kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
Abstrak.pdf Download (21kB) | Preview |
|
|
Text
Surat Keterangan Plagiasi Durotun.pdf Download (272kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
Daftar Isi.pdf Download (24kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB 1.pdf Download (352kB) | Preview |
|
![]() |
Text (BAB II)
BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (517kB) |
|
![]() |
Text (BAB III)
BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (209kB) |
|
![]() |
Text (BAB IV)
BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (779kB) |
|
![]() |
Text (BAB V)
BAB 5.pdf Restricted to Registered users only Download (27kB) |
|
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (281kB) |
|
![]() |
Text
Lampiran Tesis Durotun.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Perkawinan merupakan salah satu tahapan dalam kehidupan manusia. Begitupun masyarakat Suku Dayak Hindu Budha Bumi Segandu di Indramayu yang melakukan perkawinan dengan perempuan beragama Islam dengan cara perkawinan resmi dan perkawinan kepercayaan. Ini menjadi persoalan karena perkawinan tersebut merupakan pasangan berbeda keyakinan. Hukum Islam melarangan perkawinan tidak seiman. Maka perkawinan resmi tersebut di modifikasi oleh KUA dengan bersyahadat terlebih dahulu. Sedangkan perkawinan kepercayaan dengan tatacara kepercayaan sendiri. Tujuan penelitian untuk menganalisis perkawinan Masyarakat Suku Dayak Hindu Budha Bumi Segandu yang di modifikasi oleh KUA, perkawinan resmi perspektif hukum keluarga Islam, perkawinan kepercayaan perspektif teori pemberlakuan hukum Islam berupa kredo dan eksistensi dan perkawinanmsyarakat perspektif teori penegakan hukum. Kerangka pemikiran berupa syarat rukun nikah yaitu kedua mempelai, wali nikah dan saksi nikah harus Islam, laki-laki dan baligh, dan ijab Kabul. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2024 mensyaratkan kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah pada KUA. Teori Pemberlakuan hukum Islam berupa kredo yaitu pemeluk Islam harus patuh terhadap ajaran Islam dan eksistensi yaitu hukum Islam sudah digunakan di dalam berbagai hukum nasional serta teori penegakan hukum supaya warga negara patuh terhadap peraturan. Metodologi penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif metode analisis deskriptif, yaitu suatu metode yang digunakan untuk mendeskripsikan dan menganalisis hasil penelitian sesuai teknik penelitian. Sumber data untuk mendapatkan dan menjawab rumusan masalah yaitu dari sumber data primer berupa wawancara dengan pelaku perkawinan baik perkawinan resmi maupun perkawinan kepercayaan. Sedangkan sumber data skunder yaitu dari buku dan karya tulis ilmiah yang memiliki korelasi dengan masalah. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menujukan: (1) Perkawinan resmi yang dimodifikasi KUA dengan cara bersyahadat dahulu sebelum pelaksanaan akad perkawinan. (2) Perspektif hukum Islam perkawinan resmi tersebut sah karena terpenuhi syarat dan rukun nikahnya. (3) Perspektif pemberlakuan hukum Islam teori kredo dan teori eksistensi menyatakan perkawinan kepercayaan tidak sah karena melanggar hukum Islam. (4) Penegakan hukum berupa teguran supaya mematuhi peraturan sehingga bisa melaksanakan perkawinan resmi dan adanya penolakan dari KUA karena pemohon menolak peraturan sehingga tejadi perkawinan kepercayaan. Kata Kunci: Perkawinan, Kepercayaan, Hukum, Islam.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perkawinan; Kepercayaan; Hukum; Islam |
Subjects: | Islam |
Divisions: | Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Keluarga |
Depositing User: | Nasikhin Durotun |
Date Deposited: | 07 Jul 2025 08:28 |
Last Modified: | 07 Jul 2025 08:28 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/111151 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |