Krisdayanti, Deliya (2024) Pandangan hakim dan mediator Pengadilan Agama Bandung tentang implementasi perma nomor 3 tahun 2022 tentang mediasi secara elektronik. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text
1_cover.pdf Download (153kB) | Preview |
|
|
Text
2_abstrak.pdf Download (157kB) | Preview |
|
|
Text
3_lembar pernyataan.pdf Download (170kB) | Preview |
|
|
Text
4_daftra isi.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
5_bab i.pdf Download (327kB) | Preview |
|
![]() |
Text
6_bab ii.pdf Restricted to Registered users only Download (610kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
7_bab iii.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
8_bab iv.pdf Restricted to Registered users only Download (174kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
9_daftar pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (194kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
Lampiran SKRIPSI DELIYA edit (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (364kB) | Request a copy |
Abstract
Pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 menyebutkan bahwa mediasi adalah proses penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak yang bersengketa dengan bantuan mediator sebagai pihak ketiga yang netral, pelaksanaan mediasi dilaksanak di ruangan tertutup yang sudah di sediakan oleh Pengadilan Agama. Namun pada tahun 2020 muncul suatu virus yang penyebarannya sangan cepat yaitu virus corona atau biasa di sebut dengan COVID19, dikarenakan penyebarannya yang sangat luas maka masyarakat dihimbau untuk tetap berada dirumah dan aktifitaspun terhambat termasuk dalam pelaksanaan proses berperkara di Pengadilan salah satunya pada pelaksanaan mediasi, maka dari itu proses mediasi dilaksanakan secara daring. Pada saat itu belum ada peraturan yang menaungi proses mediasi secara daring, oleh karena itu Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan tersebut di keluarkan guna sebagai payung hukum bagi mediasi secara daring. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Bandung secara elektronik, apa saja faktor-faktor penghambat dan pendukungnya serta untuk mengetahui bagaimana pendapat mediator mengenai pelaksanaan mediasi secara elektronik. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yurudis empiris. Sumber data yang dipakai adalah data primer dan sekunder pengumpulan data menggunakan dokumentasi dan wawancara. Substansi PERMA menyebutkan bahwa mediasi merupakan penyelesaian sengketa non-litigasi namun pada kenyataanya setiap perkara gugatan yang teregistrasi di Pengadilan diwajibkan untuk menempuh upaya mediasi, akan tetapi upaya mediasi diluar kewenangan majelis hakim. Namun dikarenakan adanya COVID19 mengharuskan masyarakat harus tetap menjaga jarak agar tidak terpapar virus tersebut. Hasil dari penelitian ini yaitu mekanisme pelaksanaan mediasi sudah terlaksana sesuai dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, namun dikarenakan mediasi secara elektronik adalah hal yang baru menjadikan masyarakat yang berperkara tidak mengetahui bagai mana cara kerjanya, untuk keberhasilannya masih belum tercapai. Faktor-faktor seperti jaringan internet yang tidak memadai, tidak memiliki media audio visual sampai ketidak pahaman akan teknologi menjadi faktor penghambat bagi keefektivian pelaksanaan mediasi.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | PERMA Nomor 3 Tahun 2022 |
Subjects: | Law > Conflict of Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Deliya Krisdayanti |
Date Deposited: | 28 Jul 2025 03:02 |
Last Modified: | 28 Jul 2025 04:15 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/111556 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |