Analisis penetapan pengadilan agama sumedang nomor: 1717/Pdt.G/2023/PA.Smdg tentang istbat nikah di bawah umur dalam cerai gugat

Maulana, Ahmad Rizka (2025) Analisis penetapan pengadilan agama sumedang nomor: 1717/Pdt.G/2023/PA.Smdg tentang istbat nikah di bawah umur dalam cerai gugat. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
Cover.pdf

Download (140kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (179kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BEBAS PLAGIARISME)
bebas plagiarisme.pdf

Download (229kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf

Download (171kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
Bab I.pdf

Download (567kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (566kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (498kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (223kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (224kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang. Berdasarkan kasus di Pengadilan Agama Sumedang dalam Penetapan Nomor: 1717/Pdt.G/2023 PA.Smdg, Para Pemohon dahulu menikah berdasarkan syariat Islam, namun tidak tercatat oleh KUA dikarenakan usia mempelai wanita yang masih 14 tahun saat itu. Setelah menjalani perkawinan selama 23 tahun, pihak istri mengajukan gugatan cerai karena tidak memperoleh nafkah lahir dan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Maka perlu dilakukan penetapan isbat nikah terlebih dahulu agar perkawinan mereka diakui secara hukum. Hasil Penetapan menunjukkan bahwa permohonan isbat nikah dikabulkan berdasarkan Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa isbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama dalam rangka penyelesaian perceraian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui landasan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam menetapkan perkara ini, alasan dikabulkannya permohonan isbat nikah, serta metode penemuan hukum yang digunakan dalam perkara ini. Penelitian ini bertolak dari kerangka pemikiran bahwa terdapat perbedaan pandangan terhadap batas usia perkawinan yang menimbulkan (multitafsir) dalam praktiknya. Untuk menilai pertimbangan hukum hakim, digunakan teori kemaslahatan Imam Al-Ghazali, yang membagi kemaslahatan menjadi tiga tingkatan: dharuriyat (primer), hajiyat (sekunder), dan tahsiniyat (tersier). Dalam kasus ini, pengesahan isbat nikah di bawah umur dinilai sebagai bentuk kemaslahatan dharuriyat, karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak perdata perempuan dan anak, serta kepastian hukum atas status perkawinan yang menjadi dasar proses perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis isi (content analysis) dengan jenis penelitian kualitatif. Sumber data primer adalah penetapan pengadilan itu sendiri, dan data sekunder berupa buku, jurnal, dan wawancara dari pihak terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Landasan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumedang dalam menetapkan perkara isbat nikah di bawah umur pada putusan Nomor: 1717/Pdt.G/2023/PA.Smdg merujuk terlebih dulu pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam, yang menegaskan bahwa pernikahan para Pemohon sah menurut hukum Islam karena telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan secara syar’i. (2) Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa ketentuan batas usia minimal untuk menikah bersifat relatif dan dapat disesuaikan melalui izin orang tua atau dispensasi dari pengadilan. Selain itu, hakim menekankan pentingnya kedewasaan fisik dan psikis calon mempelai, serta mempertimbangkan aspek sosiologis, seperti kondisi hubungan rumah tangga para Pemohon yang telah berlangsung lama dan mengalami ketimpangan secara ekonomi maupun psikologis. (3) Metode penemuan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim adalah metode interpretasi teologis, yakni penafsiran hukum yang berorientasi pada tujuan hukum (maqasid al-syari’ah), dengan maksud memberikan perlindungan terhadap pihak yang rentan serta menjamin kemaslahatan dan kepastian hukum atas status perkawinan para pihak.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Isbat Nikah; Perkawinan di bawah umur; Cerai Gugat
Subjects: Islam > Religious Ceremonial Laws and Decisions
Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Maulana Ahmad Rizka
Date Deposited: 11 Jul 2025 03:48
Last Modified: 11 Jul 2025 03:48
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/111979

Actions (login required)

View Item View Item