Purnamasari, Novi (2025) Jual-beli kulit hewan kurban oleh panitia menurut hukum ekonomi syariah: Studi kasus di Masjid Al-Bayyinah Desa Rancaloa Kecamatan Rancasari Kota Bandung. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (Cover)
1_Cover.pdf Download (47kB) | Preview |
|
|
Text (Abstrak)
2_Abstrak.pdf Download (74kB) | Preview |
|
|
Text (Lembar Pernyataan)
3_Lembar Pernyataan.pdf Download (458kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Isi)
4_Daftar Isi.pdf Download (116kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
5_BAB I.pdf Download (374kB) | Preview |
|
![]() |
Text (Bab II)
6_BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (570kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text (Bab III)
7_BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (593kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text (Bab IV)
8_BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (78kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
9_Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (179kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text (Lampiran)
10_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (452kB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penjualan kulit hewan kurban yang setiap tahunnya dilakukan oleh panitia kurban dan kurangnya informasi panitia kepada masyarakat bahwa kulit hewan kurban itu dijual oleh panitia dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk biaya oprasional penyelenggaraan dan sisanya dimasukan kedalam kas masjid. Praktik jual beli kulit hewan kurban yang dilakukan oleh panitia tersebut menimbulkan permasalahan hukum dalam perspektif hukum ekonomi syariah, khususnya terkait kepemilikan dan keabsahan transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) mekanisme jual-beli kulit hewan kurban oleh panitia dan (2) bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jual-beli kulit hewan kurban oleh panitia di Masjid Al-Bayyinah Desa Rancaloa Kecamatan Rancasari Kota Bandung. Jual beli dalam Islam hukumnya halal selama memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan syariat. Namun, dalam konteks jual beli kulit hewan kurban, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ulama dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali melarang penjualan kulit kurban karena seluruh bagian hewan kurban dianggap sebagai milik Allah yang harus disedekahkan, enjualan kulit kurban dalam pandangan ini dapat menggugurkan keabsahan ibadah kurban itu sendiri. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif, menggunakan sumber data yang berasal dari data primer yakni berupa wawancara secara langsung dengan pihak DKM masjid Albayyinah dan panitia penjual kulit hewan kurban, dan juga data sekunder didapatkan dari berbagai sumber seperti buku, skripsi, jurnal dan publikasi ilmiah lainnya dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian, menunjukan bahwa praktik jual beli kulit hewan kurban oleh panitia di Masjid Al-Bayyinah dilakukan secara langsung dengan sistem tawar-menawar dan memenuhi rukun serta syarat sah jual beli. Meskipun dari sudut pandang hukum ekonomi syariah, muncul permasalahan terkait kepemilikan karena panitia bukan pemilik sah kecuali ada izin dari shohibul kurban atau setelah diserahkan kepada mustahik. Akan tetapi, penjualan dilakukan untuk mencegah kemubaziran dan hasilnya digunakan untuk operasional kurban serta sebagian disalurkan sebagai sedekah. Oleh karena itu, praktik ini masih dapat dibenarkan secara syar’i dalam kondisi tertentu selama dikelola secara amanah dan sesuai prinsip kemaslahatan.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Jual Beli; Kurban; Fikih Muamalah |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Kurban, Qurban dan Aqiqah Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Fikih dari Berbagai Paham, Mahzab |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
Depositing User: | novi novi novi |
Date Deposited: | 18 Jul 2025 06:21 |
Last Modified: | 18 Jul 2025 06:21 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/112881 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |