Analisis hukum Islam tentang resistensi kepercayaan larangan menikah di Bulan Safar di era modern pada masyarakat Kampung Margamulya Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi

Taufik, Reyvinda Adrian Fahriza (2025) Analisis hukum Islam tentang resistensi kepercayaan larangan menikah di Bulan Safar di era modern pada masyarakat Kampung Margamulya Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (161kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (156kB) | Preview
[img]
Preview
Text (SK BEBAS PLAGIARISM)
3_skbebasplagiarism.pdf

Download (950kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
4_daftarisi.pdf

Download (143kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
5_bab1.pdf

Download (544kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
6_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (704kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
7_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (663kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
8_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (177kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (191kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
10_lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (25MB) | Request a copy

Abstract

Berdasarkan fenomena di masyarakat Kampung Margamulya, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, terdapat kepercayaan bahwa menikah di Bulan Safar dilarang karena dianggap sebagai bulan sial untuk pernikahan, yang diyakini dapat mengganggu keharmonisan keluarga. Selain itu, sebagian masyarakat masih memandang Bulan Safar sebagai Bulan Sial, Bulan Panasan, atau Bulan Kawin Anjing. Padahal, dalam Islam tidak ada aturan khusus tentang bulan atau hari yang ideal untuk menikah, karena semua bulan dan hari dalam Islam pada dasarnya baik. Fenomena ini didukung dengan adanya temuan bahwa berdasarkan data peristiwa perkawinan di wilayah KUA Cileunyi pada bulan Safar terhitung hanya teradi kurang dari 20 peristiwa perkawinan, berbeda dengan bulan-bulan lain yang bisa mencapai 150 peristiwa perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami asal-usul larangan menikah di Bulan Safar di kalangan masyarakat Kampung Margamulya, untuk mengeksplorasi pandangan tokoh agama dan masyarakat setempat mengenai larangan menikah di Bulan Safar, serta untuk mengkaji perspektif hukum Islam terkait larangan menikah di Bulan Safar pada masyarakat Kampung Margamulya. Penelitian ini didasarkan pada pandangan bahwa Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW telah menetapkan dan mengatur larangan-larangan perkawinan. Larangan perkawinan di Indonesia diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 serta dalam Pasal 39-44 KHI (Kompilasi Hukum Islam) sebagai hukum positif yang wajib dipatuhi oleh warga negara. Penelitian ini menggunakan teori ‘Urf yaitu segala hal yang mencakup hal-hal yang dikenal luas oleh masyaraka dan telah menjadi tradisi, baik dalam bentuk perkataan, perbuatan, maupun keadaan. ‘Urf berdasarkan keabsahannya terbagi menjadi dua, yaitu ‘urf shahih dan ‘urf fasid. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Studi Kasus) yang dilakukan dengan metode Deskriptif Analisis. Metode ini bertujuan untuk menjelaskan secara rinci mengenai larangan menikah di Bulan Safar. Dalam penelitian ini, penulis melakukan wawancara langsung dengan responden, yaitu masyarakat Kampung Margamulya yang masih mempercayai larangan menikah di Bulan Safar. Setelah data terkumpul, data tersebut diverifikasi dan dianalisis menggunakan Hukum Islam untuk menarik kesimpulan. Penelitian ini menemukan bahwa: 1) Asal-usul larangan menikah di Bulan Safar di masyarakat Kampung Margamulya berasal dari ajaran nenek moyang yang masih dipercaya hingga kini. Mereka meyakini bahwa setiap ajaran leluhur adalah benar; 2) Tokoh agama setempat berpandangan bahwa larangan menikah di Bulan Safar tidak ada dalam Islam, karena tidak ada dalil-dalil syariat yang menegaskan bahwa menikah di Bulan Safar itu dilarang; 3) Dalam pandangan Islam, kepercayaan larangan menikah di Bulan Safar merupakan ‘urf (adat), yang termasuk ke dalam ‘urf fasid karena bertentangan dengan dalil-dalil syariat.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: hukum islam; menikah; bulan safar; resistensi; kepercayaan; masyarakat; perkawinan; adat
Subjects: Islam > Religious Ceremonial Laws and Decisions
Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Rey Reyvinda Adrian Fahriza Taufik
Date Deposited: 05 Aug 2025 03:42
Last Modified: 05 Aug 2025 03:42
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/114107

Actions (login required)

View Item View Item