Mohamad Hadiansyah, Dezan (2018) Analisa Undang-Undang No. 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman Dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Mengenai Kedudukan Hakim Pengadilan Agama Ditinjau Dari Siyasah Qadha’iyah. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_COVER.pdf Download (151kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf Download (269kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf Download (111kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_BAB 1.pdf Download (311kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (671kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (450kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (100kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (231kB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK Mohamad Dezan Hadiansyah: Analisa Undang-Undang No. 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman Dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Mengenai Kedudukan Hakim Pengadilan Agama Ditinjau Dari Siyasah Qadha’iyah Kedudukan hakim di Indonesia mengalami ketidakjelasan status, karena disatu sisi hakim diposisikan sebagai pejabat Negara, tetapi di sisi lain hakim masih terikat denga tata aturan aparatur sipil Negara. Kedudukan yang tidak jelas ini berdampak terhadap sejumlah hak dan kewajiban yang mereka dapatkan. Ketidakjelasan konsep ini terdapat dalam tata hukum yang mengatur tentang kedudukan hakim. Dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman secara jelas hakim adalah pejabat Negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman tetapi dalam undang-undang aparatur sipil Negara hakim juga disebutkan sebagai aparatur sipil Negara yang menjadi pejabat Negara. Dalam siyasah qadha’iyah dijelaskan tentang kedudukan hakim sebagai kepanjangan tangan dari khalifah untuk menjalankan proses peradilan, sehingga hakim memiliki kedudukan yang istimewa disbanding jabatan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk (1) kedudukan hakim Pengadilan Agama sebagai pejabat negara menurut Undang-undang Kekuasaan Kehakiman (2) kedudukan hakim Pengadilan Agama sebagai pejabat negara menurut Undang-undang Aparatur Sipil Negara (3) Mengetahui tinjauan Siyasah Qadhaiyah terhadap kedudukan hakim. Kedudukan merupakan keadaan atau posisi yang didapat karena adanya sebuah status kepegawaian yang melekat pada seseorang sehingga kedudukan ini sangat dipengaruhi oleh status kepegawaian atau jabatan yang ia miliki. Kaidah yang digunakan yaitu lex generalis derogat lex spesialis karena aturan khusus mengecualikan aturan umum. Undang-undang sebagai dasar hukum atau regulasi yang mengatur kedudukan hakim yang berbeda ini akan berdampak pada perlakuan baik menyangkut kewenangan dan hak atau fasilitas yang menjadi konsekuensi yang melekat pada kedudukan hakim tersebut. Siyasah Qadha’iyah sebagai disiplin ilmu yang mengkaji permasalahan peradilan dan hakim menjadi alat meneliti apakah kedudukan hakim dan segala konsekuensinya ditinjau dari sudut andang syari’at. Metode penelitian ini dilakukan dengan metode studi deskriptif analisis, yaitu metode yang diarahkan untuk memecahkan masalah dengan cara memaparkan atau menggambarkan apa adanya hasil penelitian. Jenis data dalam penelitian ini adalah data kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative yaitu mengacu pada norma hokum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Data yang didapat dibentuk dengan kategori-kategori serta data yang terkumpul merupakan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Penelitian menunjukkan (1) Dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman hakim disebutkan sebagai pejabat yang menjalankan fungsi kehakiman, tetapi dalam teknis pelaksanaan dan manjemennya masih terikat dengan manajemen aparatur sipil negara. (2) Menurut undang-undang aparatur sipil negara hakim termasuk dalam kategori aparatur sipil negara dengan pegecualian menjadi pejabat negara. masuknya hakim dalam kategori salah satu ASN menjadikan hakim terikat dengan tata aturan yang menjadi regulasi ASN. (3) Ditinjau dari siyasah Qadha’iyah, hakim berkedudukan sebagai wakil khalifah dalam penerapan dan penegakkan hukum, sehingga kedudukannya memiliki kepastian. Hakim di Indonesia tidak dapat dikatakan sebagai kedudukan yang pasti, karena diatur secara berbeda dalam undang-undang yang mengaturnya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Al-Qur'an (Al Qur'an, Alquran, Quran) dan Ilmu yang Berkaitan > Al-Qur'an dan Terjemahannya Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Ketatanegaraan dan Politik Islam (Siyasah) |
Depositing User: | Mohamad Dezan Hadiansyah |
Date Deposited: | 20 Jul 2018 08:14 |
Last Modified: | 20 Jul 2018 08:14 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/11532 |
Actions (login required)
View Item |