Sanksi tindak pidana pencucian uang melalui aset cryptocurrency dalam Undang-Undang no 8 tahun 2010 perspektif hukum pidana Islam

Zuhdi, Wilyan (2025) Sanksi tindak pidana pencucian uang melalui aset cryptocurrency dalam Undang-Undang no 8 tahun 2010 perspektif hukum pidana Islam. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (Cover)
COVER fix.pdf

Download (189kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Abstrak)
Abstrak.pdf

Download (266kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Keterangan Bebas Plagiarisme)
pernyataan keaslian.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Isi)
Daftar Isi.pdf

Download (279kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
Bab 1 Pendahuluan.pdf

Download (419kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (579kB)
[img] Text (BAB III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (301kB)
[img] Text (BAB IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (473kB)
[img] Text (BAB V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (291kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
daftar pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (270kB)

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan fenomena baru dalam dunia keuangan, salah satunya adalah penggunaan aset cryptocurrency. Meskipun memiliki manfaat sebagai instrumen investasi dan transaksi digital, cryptocurrency juga berpotensi besar disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang karena sifatnya yang anonim dan lintas batas, Beberapa kasus menonjol yang mengindikasikan penggunaan aset crypto dalam pencucian uang di Indonesia antara lain: Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri, dan Indra Kenz, afiliator dari platform trading ilegal Binomo. Dalam konteks ini, Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang belum secara eksplisit mengatur aset digital, sehingga menimbulkan tantangan hukum baru. Selain itu, belum banyak kajian yang menghubungkan sanksi tindak pidana pencucian uang melalui cryptocurrency dengan perspektif hukum pidana Islam, padahal pendekatan moral dan etik sangat penting dalam penanggulangan kejahatan modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana pencucian uang melalui cryptocurrency, mengetahui bentuk sanksi yang diterapkan terhadap pelaku berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 2010, Mengetahui Relevansi Sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Aset Cryptocurrency dalam Undang-undang No 8 Tahun 2010 Perspektif Hukum Pidana Islam. Penelitian ini didasarkan pada teori maqashid al-syari’ah yaitu hifdz al-mall, dan teori Pemidanaan. Teori-teori ini dijadikan alat analisis untuk menilai sejauh mana hukum dalam Undang-undang mampu mengakomodasi kejahatan berbasis teknologi serta sejauh mana prinsip-prinsip syariah dapat menjadi alternatif solusi normatif terhadap celah hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi pustaka yang mencakup undang-undang, literatur akademik, jurnal ilmiah, serta sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat ulama. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang No 8 Tahun 2010 memuat unsur subjektif yaitu sikap batin pelaku yang mencakup “mengetahui atau patut menduga” bahwa harta kekayaan berasal dari tindak pidana. Hal ini mencerminkan adanya kesengajaan, pengetahuan, atau kelalaian, dan unsur objektif mencakup perbuatan fisik berupa “menempatkan”, “mentransfer”, “membelanjakan”, “menerima”, “menguasai”, dan “menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana”. Sanksi yang diatur berupa: Pasal 3 bagi pelaku utama ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, Pasal 4 bagi penerima atau penguasa harta, sanksi penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, Pasal 5, bagi pihak yang lalai atau patut menduga harta tersebut berasal dari tindak pidana, sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Relevansi antara hukum positif dan hukum pidana Islam adalah relevan, yaitu dengan adanya upaya menciptakan sistem penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif dan perlindungan terhadap kemaslahatan umum.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Additional Information: TIDAK ADA LAMPIRAN
Uncontrolled Keywords: Pencucian Uang; Cryptocurrency; Hukum Pidana Islam
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam
Depositing User: Wilyan Zuhdi
Date Deposited: 04 Sep 2025 02:22
Last Modified: 04 Sep 2025 02:22
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/117479

Actions (login required)

View Item View Item