Analisis yuridis kontradiksi pasal 9 ayat ( 2 ) huruf D peraturan pemerintah no 26 tahun 2023 tentang ekspor pasir laut dengan pasal 50 huruf D Undang Undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan

Ritonga, Moammar Pargola (2025) Analisis yuridis kontradiksi pasal 9 ayat ( 2 ) huruf D peraturan pemerintah no 26 tahun 2023 tentang ekspor pasir laut dengan pasal 50 huruf D Undang Undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (Text (COVER))
Text (COVER).pdf

Download (64kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Text (DAFTAR ISI))
Text (DAFTAR ISI).pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LEMBAR PERNYATAAN)
Surat Pernyataan Karya Sendiri (10).pdf

Download (117kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Text (ABSTRAK))
Text (ABSTRAK).pdf

Download (71kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
Text (BAB I) (1).pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (Text (BAB III))
Text (BAB III).pdf
Restricted to Registered users only

Download (241kB)
[img] Text (Text (BAB IV))
Text (BAB IV).pdf
Restricted to Registered users only

Download (134kB)
[img] Text (Text (DAFTAR PUSTAKA))
Text (DAFTAR PUSTAKA).pdf
Restricted to Registered users only

Download (214kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
Lampiran (27).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (291kB)

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (2) Huruf D tentang Ekspor Pasir Laut mengizinkan ekspor pasir laut sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan hukum. Secara normatif (das sollen), kebijakan ini seharusnya selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 50 huruf D yang mewajibkan pencegahan kerusakan laut. Dalam konteks hierarki Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah, sehingga secara logis Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (2) Huruf D tentang Ekspor Pasir Laut tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, Khususnya Pasal 50 Huruf D. Namun secara realitas (das sein), ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut membuka ruang eksploitasi pasir laut yang berpotensi bertentangan dengan perlindungan ekosistem pesisir dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan bagaimana kontradiksi antara Pasal 9 Ayat (2) Huruf D Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Ekspor Pasir Laut dengan Pasal 50 Huruf D Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, serta dampak Kontradiksi Hukum dan apakah Kontradiksi tersebut dapat dijalankan berdasarkan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kerangka berpikir yang digunakan dalam penelitian ini mengacu pada teori negara hukum, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Teori kepastian hukum, dan teori hierarki hukum. Ketiganya digunakan untuk menilai keabsahan dan konsistensi kebijakan ekspor dalam sistem hukum nasional, terutama dalam kerangka prinsip lex superiori derogat legi inferiori, Pasal 9 Ayat (2) Huruf D Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Ekspor Pasir Laut dan Pasal 50 Huruf D Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta studi literatur, Data diperoleh melalui analisis dokumen hukum, teori hukum, serta Peraturan Perundang-undangan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan perbedaan prinsip antara Undang-Undang Kelautan yang fokus pada keberlanjutan ekosistem dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang lebih menekankan aspek ekonomi dengan membolehkan ekspor pasir laut. Perbedaan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan risiko kerusakan lingkungan. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah masih berlaku, namun ketidaksesuaian dengan Undang-Undang menimbulkan inkonsistensi hukum. Oleh karena itu, ekspor pasir laut sebaiknya ditangguhkan hingga ada kejelasan hukum.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: ekspor pasir laut; prinsip lex superiori derogat legi inferiori; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (2) Huruf D
Subjects: System of Government and States
Law
Law > Conflict of Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Moammar Pargola Ritonga
Date Deposited: 10 Sep 2025 04:19
Last Modified: 11 Sep 2025 07:38
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/118483

Actions (login required)

View Item View Item