Rozak, Abdul (2025) Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain: Analisis putusan Ijtima’ Ulama komisi Fatwa MUI VIII no 9/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 dan keputusan mudzakarah perhajian Kemenag RI tahun 2024. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_Cover.pdf Download (206kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf Download (142kB) | Preview |
|
|
Text (SK PLAGIARISME)
3_Surat Pernyataan Bebas Plagiasi.pdf Download (338kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
4_Daftar Isi.pdf Download (158kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
5_Bab I.pdf Download (470kB) | Preview |
|
![]() |
Text (BAB II)
6_Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (616kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text (BAB III)
7_Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (267kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text (BAB IV)
8_Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (814kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text (BAB V)
9_Bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (181kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
10_Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (207kB) | Request a copy |
Abstract
Abdul rozak 121304004 "Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jamaah Haji Untuk MembiayaiPenyelenggaran Haji JamaahPemanfaatan nilai manfaat dari investasi setoran awal BIPIH untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain memicu perbedaan pendapat antara Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tahun 2024 dan Keputusan Mudzakarah Perhajian Kementerian Agama R1 Tahun 2024. Putusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI menilai dana tersebut sebagai titipan individu yang tidak boleh digunakan tanpa izin, sedangkan Hasil Mudzakarah Perhajian Kementerian Agama RI membolehkan atas dasar kemaslahatan dan wakalah. Perbedaan ini menimbulkan persoalan hukum dan keagamaan yang perlu dikaji lebih lanjut dalam perspektif fikih. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Latar belakang, 2) Dalil hukum beserta metode istinbath, 3) Analisis perbandingan terhadap perbedaan pendapat antara Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2024 dan Hasil Mudzakarah Perhajian Kemenag RI Tahun 2024. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori Amanah menegaskan bahwa dana setoran awal adalah titipan pribadi yang tidak boleh digunakan tanpa izin, karena menyangkut hak individu. Adapun penelitian ini juga menggunakan teori Maslahah Mursalah yang digunakan Kementerian Agama RI membolehkannya penggunaannya atas dasar kemaslahatan dan prinsip tolongmenolong (ta awun). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif komparatif dengan metode deskriptif analisis dan jenis kualitatif dengan data di peroleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Perbedaan latar belakang antara Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tahun 2024 dan Hasil Keputusan Mudzakarah Perhajian Kemenag RI Tahun 2024 terletak pada penekanan prinsip syariah. Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2024 menekankan prinsip amanah dan hak kepemilikan individu atas dana setoran awal BIPIН, sedangkan Hasil Keputusan Mudzakarah Perhajian Kemenag RI menekankan prinsip maslahah dan wakalah dalam ta'awun. 2) Putusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Tahum 2024 menggunakan dalildalil dari Al Qur'an dan hadis-hadis tentang amanah, dengan metode istinbath berupa qiyas berdasar 'illat pelanggaran amanah. Hasil Keputusan Mudzakarah Perhajian Kemenag RI merujuk pada AL Qur'an, serta hadis tentang tolong-menolong, dengan metode maslahah mursalah, wakalah, urf, maqasid syariah, dan ijtihad jamal, 3) Hasil analis antara Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI dan Hasil Keputusan Mudzakarah Perhajian Kemenag RI Tahun 2024. Keduanya menggunakan ijtihad kolektif berbasis al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas. Lain. (Analisis putusan ijtima ulama komisi fatwa MUI VIII nomor 09/ijtima ulama/ VIII/2024 dan keputusan Mudzakarah perhajian Kemenag RI tahun 2024)." Pemanfaatan nilai manfaat dari investasi setoran awal BIPIH untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain memicu perbedaan pendapat antara Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tahun 2024 dan Keputusan Mudzakarah Perhajian Kementerian Agama R1 Tahun 2024. Putusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI menilai dana tersebut sebagai titipan individu yang tidak boleh digunakan tanpa izin, sedangkan Hasil Mudzakarah Perhajian Kementerian Agama RI membolehkan atas dasar kemaslahatan dan wakalah. Perbedaan ini menimbulkan persoalan hukum dan keagamaan yang perlu dikaji lebih lanjut dalam perspektif fikih. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Latar belakang, 2) Dalil hukum beserta metode istinbath, 3) Analisis perbandingan terhadap perbedaan pendapat antara Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2024 dan Hasil Mudzakarah Perhajian Kemenag RI Tahun 2024. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori Amanah menegaskan bahwa dana setoran awal adalah titipan pribadi yang tidak boleh digunakan tanpa izin, karena menyangkut hak individu. Adapun penelitian ini juga menggunakan teori Maslahah Mursalah yang digunakan Kementerian Agama RI membolehkannya penggunaannya atas dasar kemaslahatan dan prinsip tolongmenolong (ta awun). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif komparatif dengan metode deskriptif analisis dan jenis kualitatif dengan data di peroleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Perbedaan latar belakang antara Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tahun 2024 dan Hasil Keputusan Mudzakarah Perhajian Kemenag RI Tahun 2024 terletak pada penekanan prinsip syariah. Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2024 menekankan prinsip amanah dan hak kepemilikan individu atas dana setoran awal BIPIН, sedangkan Hasil Keputusan Mudzakarah Perhajian Kemenag RI menekankan prinsip maslahah dan wakalah dalam ta'awun. 2) Putusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Tahum 2024 menggunakan dalildalil dari Al Qur'an dan hadis-hadis tentang amanah, dengan metode istinbath berupa qiyas berdasar 'illat pelanggaran amanah. Hasil Keputusan Mudzakarah Perhajian Kemenag RI merujuk pada AL Qur'an, serta hadis tentang tolong-menolong, dengan metode maslahah mursalah, wakalah, urf, maqasid syariah, dan ijtihad jamal, 3) Hasil analis antara Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI dan Hasil Keputusan Mudzakarah Perhajian Kemenag RI Tahun 2024. Keduanya menggunakan ijtihad kolektif berbasis al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas. Kata kunci: BIPIH, Haji, Investasi, Kemenag, MUI
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | BIPIH; Haji; Investasi; Kemenag; MUI |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Perbandingan Hukum Pengadilan Islam dengan Hukum Lain Law > Comparative Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Abdul Rozak Rozak |
Date Deposited: | 15 Sep 2025 03:16 |
Last Modified: | 15 Sep 2025 03:16 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/119592 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |