Hasyim, Abdulloh (2025) Perluasan kewenangan penjabat kepala daerah pada masa transisi Pilkada serentak nasional tahun 2024 terhadap pengunaan alokasi anggaran: Studi kasus Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Garut. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
![]() |
Text (COVER)
1_cover.pdf Restricted to Registered users only Download (165kB) |
![]() |
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Restricted to Registered users only Download (283kB) |
![]() |
Text (KETERANGAN BEBAS PLAGIARISM)
3_keterangan bebas plagiarism.pdf Restricted to Registered users only Download (283kB) |
![]() |
Text (DAFTAR ISI)
4_daftarisi.pdf Restricted to Registered users only Download (115kB) |
![]() |
Text (BAB I)
5_bab1.pdf Restricted to Registered users only Download (377kB) |
![]() |
Text (BAB II)
6_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (461kB) |
![]() |
Text (BAB III)
7_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (257kB) |
![]() |
Text (BAB IV)
8_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (607kB) |
![]() |
Text (BAB V)
9_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (174kB) |
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
10_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (230kB) |
Abstract
Pemilihan kepala daerah serentak nasional Tahun 2024 berimplikasi terhadap kekosongan kepala daerahnya yang terjadi disekitar 271 daerah yang mengalami kekosongan kekuasaan telah habis masa jabatannya kepala daerah definitif pada tahun 2022 dan 2023. Untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintahan pusat mengangkat Penjabt (PJ) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebagai solusi agar penyelenggaran pemerintahan tetap berjalan. Kabupaten Garut menjadi salah satu daerah yang mengalami kekosongan kepemimpinan setelah berakhirnya masa jabatan kepala daerah tahun 2023 dan digantikan oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk langsung oleh Mentri dalam Negri. Namun penunjukan penjbat kepala daerah Kabupaten Garut menimbulkan sejumlah masalah khsusnya berkaitan dengan terbatasnya kewenangan penjabat kepala daerah Kabupaten Garut hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 14 ayat (7). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perluasan kewenangan Penjabat Kepala Daerah (PJ) Bupati Kabupaten Garut pada masa transisi pilkada serentak nasional terhadap penggunaan alokasi anggaran. Menganalisis dampak perluasan kewenangan Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Garut terhadap pembangunan daerah Kabupaten Garut, dan menganalisis mekanisme pertanggungjawaban penjabat kepala daerah (PJ) Bupati Kabupaten Garut terhadap penggelolaan anggran daerah. Kerangka berpikir dalam penelitian ini pertama Teori Good Governance yang menjadi Grand Theory menekankan prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kedua Teori Kewenangan yang menjadi Middle Theory untuk menjelaskan kewenangan penjabat kepala daerah khususnya dalam penggunaan alokasi anggaran. Ketiga Teori Kebijakan Publik yang menjadi Applied Theory digunakan untuk menilai implementasi dan evaluasi kebijakan pertanggungjawaban melalui instrumen LKPJ. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan mengunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif analitis, adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan Bappeda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, serta dokumentasi dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan, yaitu mengumpilkan data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian, perluasan kewenangan yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Garut pada Tahun 2024 dengan membuat diskresi mengenai workshop pengelolaan dana desa, membuat diskresi tentang pembatalam program pembangunan strategis Kab. Garut. Dampak perluasan kewenangan terhadap pembangunan daerah dapat dilihat dari 8 (Delapan) program prioritas yang ditentukan sesuai dengan RKPD pada tahun 2023 dan RKPD Perubahan. Mekanisme pertanggungjawab Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Garut dilaporkan berdasarkan periodik, dengan menyampaikan laporan Pertanggungjawaban kepada Menteri melalui Gubenur paling sedikit 3 (Tiga) Bulan Sekali.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perluasan Kewenangan (PJ); Dampak Perluasan Kewenangan; Pertanggungjawaban (PJ) |
Subjects: | Law Constitutional and Administrative Law |
Divisions: | Pascasarjana Program Magister > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Abdulloh Hasyim |
Date Deposited: | 19 Sep 2025 00:55 |
Last Modified: | 19 Sep 2025 01:18 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/120803 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |