Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai positif legislator terhadap putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 ditinjau berdasarkan perspektif teori keadilan

Nugraha, Rifki Gustian (2025) Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai positif legislator terhadap putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 ditinjau berdasarkan perspektif teori keadilan. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text
1_cover.pdf

Download (475kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2_abstrak.pdf

Download (441kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Rifki Gustian Nugraha_1203050149_Lembar pernyataan orisinalitas .pdf

Download (272kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4_daftarisi.pdf

Download (624kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5_bab1.pdf

Download (758kB) | Preview
[img] Text
6_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (765kB) | Request a copy
[img] Text
7_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (673kB) | Request a copy
[img] Text
8_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (444kB) | Request a copy
[img] Text
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (564kB) | Request a copy

Abstract

Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit telah diatur dalam konstitusi. Namun, dalam praktiknya, muncul perdebatan mengenai pergeseran peran Mahkamah Konstitusi dari negatif legislator menjadi positif legislator, terutama ketika Mahkamah tidak hanya membatalkan norma, tetapi juga menambahkan norma baru dalam putusannya. Hal ini terlihat dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, yang menimbulkan kontroversi akibat penolakan implisit dari DPR untuk mematuhi putusan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai sebagai positif legislator, menganalisis Putusan 60/PUU-XXII/2024 berdasarkan teori keadilan, serta membandingkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi lainnya yang juga bersifat positif legislator dengan negatif legislator. Penelitian ini menggunakan Teori Keadilan dari Plato sebagai landasan analisis. Teori ini digunakan untuk menilai apakah putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, telah mencerminkan keadilan substantif atau keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat dan sistem demokrasi, bukan sekadar keadilan prosedural. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach), yaitu menganalisis perkara-perkara terkait tema yang dihadapi dan telah menjadi putusan pengadilan yang berdaya hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai sebagai positif legislator ketika dalam putusannya tidak hanya membatalkan norma, tetapi juga menambahkan norma baru yang bersifat mengatur dalam pasal yang diujikan. Putusan 60/PUU-XXII/2024 jika ditinjau dari teori keadilan Plato mencerminkan keadilan substantif, namun jika mengacu pada asas non-retroaktif, seharusnya berlaku pada tahun 2029. Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai negatif legislator lebih baik dibandingkan sebagai positif legislator, sebab Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai positif legislator seringkali mencampuri ranah legislatif.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan; Mahkamah Konstitusi; Positif Legislator
Subjects: Constitutional and Administrative Law > Constitutional Law of Indonesia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Rifki Gustian Nugraha
Date Deposited: 13 Oct 2025 08:13
Last Modified: 14 Oct 2025 04:05
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/123316

Actions (login required)

View Item View Item