Saksi Istifadhah dalam Putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 194/Pdt.G/2017/PA.Ckr tentang Itsbat Nikah

Abdurrachman, Dicky (2018) Saksi Istifadhah dalam Putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 194/Pdt.G/2017/PA.Ckr tentang Itsbat Nikah. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (199kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (356kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (174kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (673kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (508kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (658kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (369kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (275kB) | Request a copy

Abstract

Itsbat nikah adalah salah satu perkara dari banyak perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Seiring meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, banyak yang melakukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, salah satunya perkara nomor 194/Pdt.G/¬2017/¬PA.Ckr yang merupakan perkara itsbat nikah bagi almarhum kedua orang tua. Perkara ini terkendala dalam pembuktiannya, mengingat waktu pelaksanaan perkawinan sudah sangat lama menyebabkan saksi perkawinan yang asli sudah tidak ada lagi (meninggal dunia). Maka digunakan saksi Istifadhah sebagai salah satu alat bukti dalam perkara ini. saksi Istifadhah merupakan saksi yang kesaksiannya tidak bersumber dari pendengaran, pengelihatan, dan pengalaman sendiri, padahal dalam Pasal 171 (1) HIR, Pasal 308 (1) R.Bg dan Pasal 1907 KUH Perdata diatur bahwa yang menjadi saksi itu harus memberikan keterangan dari hal-hal yang ia dapat melihat, mendengar atau dapat meraba sendiri. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui duduk perkara perkara nomor 194/Pdt.G/2017/PA.Ckr tentang itsbat nikah, pertimbangan hakim Pengadilan Agama Cikarang dalam memeriksa perkara tersebut, dan untuk mengetahui keabsahan, proses pemeriksaan, serta eksistensi penggunaan saksi istifadhah sebagai alat bukti di persidangan. Alat bukti merupakan hal penting dalam pembuktian di muka persidangan, dalam pasal 164 HIR, Pasal 284 Rbg dan pasal 1866 KUH Perdata terdapat 5 jenis alat bukti di persidangan, salah satunya adalah alat bukti saksi. Pada pembiktian perkara nomor 194/Pdt.G/2017/PA.Ckr digunakan saksi istifadhah, padahal saksi istifadhah menurut ketentuan hukum acara perdata tidak memenuhi syarat materil saksi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Sumber data untuk mendeskripsikan masalah utama adalah sumber data primer (putusan pengadilan dan hasil wawancara di lapangan), sumber data sekunder (hasil studi kepustakaan). Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menggambarkan bahwa (1) Perkara nomor 194/Pdt.G/2017/PA.Ckr merupa¬kan perkara itsbat nikah bagi 2 orang almarhum orang tua yang diajukan oleh 30 orang pemohon. Dalam pembuktian perkara ini digunakan saksi yang kesaksiannya tidak bersumber dari pengelihatan, pendengaran, dan pengalaman sendiri, sebagaimana termuat dalam duduk perkara. (2) Majelis hakim menilai kesaksian para saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara nomor 194/Pdt.G/¬2017/PA.Ckr sebagai saksi istifadhah dengan mengambil doktrin hanabilah dan doktrin hanafiyah, yang mana menurut kedua doktrin tersebut keterangan saksi istifadhah dapat diterima dalam perkara perkawinan. Konsep saksi istifadhah serupa dengan konsep testimonium de auditu dalam hukum acara perdata, namun konsep Istifadhah lebih kompleks karena tidak hanya dikategorikan sebagai informasi dari orang perorangan, melainkan telah menjadi pengetahuan umum. Penggunaan saksi istifadhah dalam proses pembuktian merupakan bentuk penerapan hukum Islam, karena konsep saksi istifadhah tidak ditemukan dalam hukum acara perdata. (3) Dilihat dari aspek keabsahan, saksi istifadhah sah digunakan sebagai alat bukti dalam perkara itsbat nikah. Dari aspek proses pemeriksaan, pemeriksaan saksi istifadhah sama dengan pemeriksaan saksi biasa. Dan dari aspek eksistensi penggunaannya, saksi istifadhah sangat jarang digunakan sebagai alat bukti dalam perkara-perkara di pengadilan Agama, khususnya perkara itsbat nikah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Saksi Istifadhah; Itsbat Nikah; Putusan Pengadilan
Subjects: Law
Law > Philosophy and Theory of Law
Law > Law Reform
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Dicky Abdurrachman
Date Deposited: 16 Aug 2018 01:44
Last Modified: 29 Apr 2019 06:36
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/12775

Actions (login required)

View Item View Item