Ulumi, Ahmad Fahmil and Jaenudin, Jaenudin Akad baku (Klausula Baku) dalam hukum perjanjian jual beli. Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. (Unpublished)
|
Text
04 AKAD BAKU.pdf Download (276kB) | Preview |
Abstract
Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai kebutuhan yang bersifat fisik dan non fisik. Kebutuhan itu tidak pernah dapat dihentikan selama hidup manusia. Untuk mencapai kebutuhan itu, satu sama lain saling bergantung. Manusia sebagai makhluk sosial tidak mungkin dapat hidup seorang diri. Manusia pasti memerlukan kawan atau orang lain. Oleh karena itu, manusia perlu saling hormat menghormati, tolong menolong dan saling membantu dan tidak boleh saling menghina, menzalimi, dan merugikan orang lain. Dalam upaya menanamkan kepekaan untuk saling tolong menolong, kita dapat mebiasakan diri dengan menginfakkan atau memberikan sebagian rezeki yang kita peroleh meskipun sedikit, seperti memberikan santunan kepada fakir miskin, orang tua dan jompo, mengangkat anak asuh, memberi bantuan kepada orang yang sedang menuntut ilmu, membangun sarana umum (jalan), serta menjadi makhluk sosial yang tidak lepas dari kita memerlukan orang lain, untuk memenuhi kebutuhan hidup kita sebagai mahluk sosial, dalam hal ini tidak di pungkiri manusia membutuhkan manusia lain termasuk dalam jual beli. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak mungkin terlepas dari kontak sosial. Dan di dalam kontak sosial tersebut sering terjadi transaksi antar satu orang dengan orang yang lainnya. Mata kuliah yang dibahas saatini adalah tentang hukum akad syari’ah. Namun untuk mengkerucutkan dan memaksimalkan pembahasan, maka penulis akan membahas tentang klausul dalam akad jual beli. Peristiwa jual beli merupakan bagian dari muamalah yang di dalamnya terdapat akad atau kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Dari Hukum Perdata yang apabila terjadi suatu perkara merupakan hal yang dapat dituntut atau diajukan tuntutannya di depan pengadilan. Faktanya; Peristiwa jual beli kerap kali kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari namun pada umumnya kita tidak benar-benar menyadari bahwa apa yang kita lakukan adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum apabila terjadi kecurangan atau salah satu pihak mengingkari adanya perjanjian tersebut. Jadi apapun yang kita lakukan dalam suatu jual beli dapat di tuntuk ke muka hukum apabila ada sebuah kecurangan didalamnya.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Akad Baku (Klausula Baku); Hukum Perjanjian Jual Beli; Muamalah: |
| Subjects: | Islam > Islam and Economics Culture and Institutions > Economic Institutions Econmics > Research Methods of Economic |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
| Depositing User: | Jaenudin Jaenudin |
| Date Deposited: | 12 Feb 2026 02:29 |
| Last Modified: | 12 Feb 2026 02:29 |
| URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/128085 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |



