Konsep dan sumber akad dalam hukum barat

Suhardih, Dodih and Jaenudin, Jaenudin Konsep dan sumber akad dalam hukum barat. Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
05 KONSEP DAN SUMBER AKAD DALAM HUKUM BARAT.pdf

Download (280kB) | Preview

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI) mempunyai tiga sumber hukum, yaitu Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Barat (BW). Dilihat dari sejarah mengapa NKRI mempunyai 3 sumber hukum, karena pertama NKRI terdiri dari banyak suku yang mana setiap suku mempunyai aturan nya masing-masing. Kedua NKRI merupakan negeri yang strategis dalam perdagangan sehingga merupakan jalur sutera dan tempat singgahnya para pedagang seluruh dunia, terutama para gujarat, Arab dan Persia serta Yaman, maka terjadilah penyebaran Islam di Nusantara sekitar abad ke-6.Sehingga hukum Islam dipakai di negeri ini. Ketiga NKRI adalah negeri yang pernah dijajah oleh beberapa Negara Eropa (Spayol, Portugis, Inggris dan Belanda) dalam jangka wakru yang sangat lama (3,5 abad), maka hukum yang digunakan pun adalah hukum barat. Asal usul sistem Hukum Eropa Kontinental berasal dari Hukum Romawi Kuno sebagai modalnya. Sistem hukum ini muncul pada abad ke ketiga belas di Jerman dan sejak saat itu senantiasa mengalami perkembangan, perubahan, atau menjalani suatu evolusi. Selama evolusi ini yang mengalami penyempurnaan yaitu menyesuaikan kepada tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang berubah sehingga disebut juga sistem Hukum Romawi Jerman. Pengkajian hukum Romawi di universitas menjadikan hukum romawi sebagai hukum yang dimodernisasi untuk menghadapi zamannya. Dalam pengkajian ini didominasi oleh pemikiran mazhab hukum alam. Sistem hukum eropa kontinental cenderung aksiomatik dan kepada hukum yang dibuat secara sadar oleh manusia atau hukum perundang-undangan. Sistem hukum ini mula-mula berlaku di daratan eropa barat yaitu di Jerman kemudian ke Prancis dan selanjutnya ke Belanda kemudian di negara-negara sekitarnya. Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia membawa sistem hukum ini dan memberlakukannya di seluruh wilayah jajahannya. Sistem hukum ini memiliki segi positif dan negatif. Segi positifnya adalah hampir semua aspek kehidupan masyarakat serta sengketa-sengketa yang terjadi telah tersedia undang-undang/hukum tertulis, sehingga kasus-kasus yang timbul dapat diselesaikan dengan mudah, disamping itu dengan telah tersedianya berbagai jenis hukum tertulis akan lebih menjamin adanya kepastian hukum dalam proses penyelesaiannya. Sedang segi negatifnya, banyak kasus yang timbul sebagai akibat dari kemajuan zaman dan peradaban manusia, tidak tersedia undang-undangnya. Sehingga kasus ini tidak dapat diselesaikan di pengadilan. Hukum tertulis pada suatu saat akan ketinggalan zaman karena sifat statisnya. Oleh karena itu, sistem hukum ini tidak menjadi dinamis dan penerapannya cenderung kaku karena tugas hakim hanya sekedar sebagai alat undang-undang. Hakim tak ubahnya sebagai abdi undang-undang yang tidak memiliki kewenangan melakukan penafsiran guna mendapatkan nilai keadilan yang sesungguhnya.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Konsep Akad; Sumber Akad; Hukum Barat;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Perjanjian dalam Islam
Financial Economics, Finance
Law > Comparative Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: Jaenudin Jaenudin
Date Deposited: 12 Feb 2026 02:29
Last Modified: 12 Feb 2026 02:29
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/128086

Actions (login required)

View Item View Item