Holil, Cecep Munawar and Jaenudin, Jaenudin Kontradiksi asas konsesualisme dalam kontrak baku. Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. (Unpublished)
|
Text
06 KONTRADIKSI ASAS KONSESUALISME DALAM KONTRAK BAKU.pdf Download (313kB) | Preview |
Abstract
Keberadaan kontrak bernilai urgen bagi kehidupan manusia karena dapat memfasilitasi pemenuhan kebutuhan hidup bersama. Ketentuan dalam kontrak akan dapat memberikan perlindungan masing-masing pihak atas kesepakatan yang diambil. Sehingga dapatlah dipahami apabila kontrak dikatakan sebagai sarana sosial dalam peradaban manusia untuk mendukung kehidupan manusia dalam kehidupannya. Perkembangan muamalah (dunia bisnis) yang terus meningkat ternyata juga diikuti dengan tuntutan penggunaan model kontrak yang simple, efisien, dan mampu menampung kepentingan para pelaku bisnis melalui kontrak baku (standard contract). Dengan kontrak baku ini, salah satu pihak dalam kontrak telah menyiapkan klausula-klausula baku yang dituangkan dalam suatu kontrak tertentu. Pihak lain atau konsumen tinggal membaca isi kontrak baku tersebut dengan pilihan take it or leave it. Sehingga kesempatan untuk bernegosiasi sebagai proses awal memperoleh kata sepakat sangat kecil bahkan terabaikan. Kontrak baku dalam dunia bisnis dalam prakteknya tidak hanya dilakukan dalam transaksi konvensional tetapi juga banyak dilakukan dalam transaksi yang berlandaskan pada prinsip syariah oleh lembaga keuangan bank maupun non-bank. Hal ini menunjukkan bahwa keberlakuan kontrak baku memang sudah menjadi suatu keniscayaan bisnis yang dapat diterima keberadaannya oleh masyarakat dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Keridhaan dalam akad atau transaksi adalah merupakan prinsip. Oleh karena itu, transaksi barulah sah apabila didasarkan kepada keridhaan kedua belah pihak. Artinya, tidak sah suatu akad apabila salah satu pihak dalam keadaan terpaksa atau dipaksa atau juga merasa tertipu. Bisa terjadi pada waktu akad sudah saling meridhai, tetapi kemudian salah satu pihak merasa tertipu, artinya hilang keridhaannya, maka akad tersebut bisa batal. Hal tersebut sesuai dengan kaidah iqtishadiyyah. Dalam konteks hukum positif indonesia sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak akan tetapi tidak mengurangi aspek syariahnya. Asas kebebasan berkontrak ini harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, baik menurut syariah maupun KUH perdata pasal 1320, yaitu: Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Mengenai suatu pokok perjanjian tertentu dan Mengenai suatu sebab yang tidak dilarang.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kontradiksi; Asas Konsesualisme; Kontrak Baru; |
| Subjects: | Islam > Islam and Economics Culture and Institutions > Economic Institutions Econmics > Data Processing and Analysis of Economic |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
| Depositing User: | Jaenudin Jaenudin |
| Date Deposited: | 12 Feb 2026 02:31 |
| Last Modified: | 12 Feb 2026 02:31 |
| URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/128089 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |



