Berakhirnya akad dalam hukum ekonomi syariah

Kurnia, Basim Babun and Jaenudin, Jaenudin Berakhirnya akad dalam hukum ekonomi syariah. Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
08 BERAKHIRNYA AKAD DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH.pdf

Download (314kB) | Preview

Abstract

Sebagai makhluk sosial manusia akan senantiasa berhubungan dengan orang lain. Karena bagaimanapun ia memiliki tuntutan untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan lawan interaksi sosialnya. Maksud dari lawan interaksi di sini adalah bisa jadi orang lain, atau bahkan keluarga sendiri. Dalam interaksi sosial, secara syariat, manusia dibatasi oleh upaya memenuhi hak dan kewajiban sebagai wujud tanggung jawabnya. Tak jarang mereka harus menarik sebuah kesepakatan-kesepakatan bersama. Proses mendapatkan kesepakatan dan kontrak ini lazimnya adalah disebut aqad atau dalam bahasa Indonesia, akad. Untuk itu ia memiliki peran pribadi selaku makhluk aqad dalam kehidupannya. Karena sifat manusia antara satu dengan yang lainnya berbeda, maka diperlukan aturan baku yang harus disepakati bersama dalam rangka menarik kesepakatan atau kontrak tersebut. Tujuan dari penetapan aturan ini adalah terjaganya hak dan kewajiban masing-masing, menghindari penjajahan atas hak orang lain, dan penipuan. Bahkan bila terjadi perselisihan, maka dengan adanya ketetapan aturan ini, akan mudah diurai silang sengkarut permasalahan dan tanggung jawab masing-masing pihak sehingga konflik relasi sosial dan kontrak tersebut bisa diatasi bersama dengan saling menguntungkan, tanpa ada yang dirugikan, ditipu atau merasa dijatuhkan. Inilah maqashid syari'ah terkait dengan aqad tersebut. Istilah akad dalam hukum Islam dikenal dengan istilah perjanjian. Kata akad berasal dari al-‘aqd yang berarti mengikat, menyambung atau menghubungkan. Adapun secara terminologi, ulama fiqih memberikan dua makan, makna khusus dan makna umum. Adapun akad dalam arti khusus adalah pertanyaan dari dua pihak atau lebih (ijab dan qobul) yang menghasilan hukum syar’i yang melazimkan salah satu pihak atau kedua belah pihak. Sedangkan akad dalam arti umum adalah tindakan atau kehendak sepihak yang melahirkan hukum syar’i yang melazimkan dirinya. Berakhirnya kontrak dapat diartikan sebagai putusnya hubungan di antara para pihak yang mengadakan akad. Dengan putusnya hubungan tersebut, perbuatan para pihak yang berakaitan dengan akad tidak akan menimbulkan akibat hukum. Karena pada prinsipnya akibat hukum hanya akan terjadi apabila ketentuan (syarat) akad yang telah ditetapkan oleh syara’ (asy-syuruth asy-syar’i li al-‘aqd) berlaku bagi para pihak melalui pelaksanaan hak dan kewajiban. Walaupun dalam hukum perjanjian, juga ada permasalahan tentang sebab-sebab yang dapat mengakhiri kontrak, namun realita tetap dijumpai beberapa perbedaan yang terkait dengan sebab-sebab berakhirnya suatu akad. Suatu kontrak yang dikatakan berakhir pada prinsipnya apabila hubungan hukum di antara para piha telah terputus. Dengan putusnya hubungan tersebut, maka keterkaitan para pihak terhadap ketentuan syara’ yang terkait dengan akad untuk melaksanakan hak dan kewajiban, maka kesepakatan para pihak tersebut sudah tidak berlaku.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Berakhir; Akad; Hukum Ekonomi Syariah:
Subjects: Islam > Islam and Economics
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Private Law > Commercial Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: Jaenudin Jaenudin
Date Deposited: 12 Feb 2026 02:31
Last Modified: 12 Feb 2026 02:31
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/128091

Actions (login required)

View Item View Item