Definisi akad dan klasifikasinya dalam hukum akad syariah

Wafa, Ah. Khairul and Jaenudin, Jaenudin Definisi akad dan klasifikasinya dalam hukum akad syariah. Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
14 DEFINISI AKAD DAN KLASIFIKASINYA.pdf

Download (250kB) | Preview

Abstract

Sebelum Islam datang, akad dilakukan dalam berbagai bentuk upacara khusus dan bersifat simbolis. Dalam hukum Romawi Kuno, akad-akad seperti jual beli, perkawinan dan lain-lain dilakukan dengan upacara khusus, tanpa upacara tersebut tidak dianggap akad. Misalnya dengan cara Mancipatio dalam akad jual beli, disebut juga dengan cara al-nuhas wa al-mizan (tembaga dan timbangan), karena mereka harus membawa timbangan dan kepingan uang dari tembaga.Syarat jual beli di kalangan mereka adalah: barang yang diperjual belikan harus berada di tempat pelaksanaan akad jual beli (majlis al-bai’). Obyek jual beli juga terbatas pada barang-barang bergerak. Kalau yang diperjual belikan itu barang-barang tetap, tanah pekarangan, misalnya, maka menurut praktik Mancipatio bahwa bagian dari tanah pekarangan tersebut harus dibawa ke majlis akad seperti halnya barang-barang bergerak. Dengan demikian akad-akad yang berlaku di kalangan mereka tunduk pada suatu acara tertentu yang tidak lain adalah menjadi rukun yang pundamental dalam hukum Romawi. Kalaupun terjadi akad berdasarkan kerelaan (al-taradi) seperti bai’, ijarah dan syarikah, hal seperti ini hanya dalam konteks darurat dan merupakan pengecualian dari kaidah umum akad yang berlaku di kalangan mereka. Hukum Islam menjadikan ijab dan qabul sebagai bentuk ekspresi dari dua keinginan atau kehendak (al-iradah) dari para pihak yang melakukan akad. Hukum Islam juga tidak membedakan barang-barang bergerak dengan barang- barang tidak bergerak dalam akad jual beli, dan juga tidak membedakan ada atau tidak adanya barang dalam majlis akad. Jadi akad dalam hukum Islam, tidak terikat oleh simbol dan kegiatan formalitas yang tidak ada sangkut pautnya dengan makna akad yang sesungguhnya, kecuali kalau memang perbuatan itu sangat lekat dengan tujuan akad itu sendiri seperti al-qabdhu dalam akad tabarru’ dan rahn, atau karena ada suatu kemaslahatan yang sangat besar misalnya menetapkan adanya saksi sebagai syarat sahnya akad nikah.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Akad; Klasifikasinya;
Subjects: Islam > Islam and Economics
Culture and Institutions > Economic Institutions
Financial Economics, Finance
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: Jaenudin Jaenudin
Date Deposited: 12 Feb 2026 02:35
Last Modified: 12 Feb 2026 02:35
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/128102

Actions (login required)

View Item View Item