Para pihak dalam hukum akad syariah

Helpitasari, Helpitasari and Jaenudin, Jaenudin Para pihak dalam hukum akad syariah. Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
16 PARA PIHAK DALAM HUKUM AKAD SYARIAH.pdf

Download (258kB) | Preview

Abstract

Manusia adalah makhluk sosial, yang tidak bisa hidup sendiri yang memerlukan bantuan dari orang lain, dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan-kebutuhan manusia saat ini sangatlah beragam yang saling terkait dengan manusia yang lainnya. Karena keberagaman inilah tentu saja dibutuhkan aturan-aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan dalam akad. Hasbi Ash Shiddieqy, yang mengutip defenisi yang dikemukakan Al-Sanhury, akad ialah: “perkataan ijab qabul yang dibenarkan syara’ yang menetakan kerelaan kedua belah pihak. Adapula yang mendefenisikan, akad ialah ikatan pengekohan dan penegasan dari satu pihak atau kedua belah pihak. Di dalam akad terdapat kesepakatan kedua belah pihak yang telah mengikat dirinya untuk melakukan suatu akad yang disebut para pihak dalam akad. Oleh karena itu, makalah ini disusun untuk memabahs mengenai para pihak di dalam akad khususnya dalam akad jual beli, yang sering kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Para Pihak; Hukum Akad Syariah; Hukum Ekonomi Syariah;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Perjanjian dalam Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: Jaenudin Jaenudin
Date Deposited: 12 Feb 2026 02:37
Last Modified: 12 Feb 2026 02:37
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/128106

Actions (login required)

View Item View Item