Masriah, Iin and Jaenudin, Jaenudin Prinsip dan asas-asas akad dalam hukum akad syariah. Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. (Unpublished)
|
Text
17 PRINSIP DAN ASAS-ASAS AKAD DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH.pdf Download (388kB) | Preview |
Abstract
Perkembangan ekonomi Islam akhir-akhir ini begitu pesat. Dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan, baik dalam bentuk kajian akademis di Perguruan Tinggi maupun secara praktik operasional. Dalam bentuk kajian, ekonomi Islam telah di kembangkan di berbagai University, baik di negara-negara muslim juga negara barat. Misalnya di Inggris ada beberapa university yang telah mengembangkan kajian ini seperti University of Durham, University of Portsmouth dan yang lainnya. Di Amerika sendiri dikaji di University of Harvard, bahkan Australia pun melakukan hal yang sama di University of Wolongong. Di Indonesia perkembangan kajian dan praktek ilmu ekonomi Islam juga berkembang pesat. Kajian-kajiannya sudah banyak diselenggarakan di berbagai university negeri maupun swasta. Sementara itu dalam bentuk prakteknya, ekonomi Islam telah berkembang dalam bentuk perbankan dan lembaga-lembaga keuangan ekonomi Islam non bank. Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia mulai mendapatkan momentum yang berarti sejak didirikannya Bank Muamalat. Indonesia pada tahun 1992. Pada saat itu sistem perbankan Islam memperoleh dasar hukum secara formal dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, sebagaimana yang telah direvisi dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 dan dilengkapi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam dunia perbankan syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan itu berdasarkan Hukum Islam. Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan atau perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu berdasarkan hukum positif saja. Tetapi tidak demikian dalam Islam, perjanjian tersebut memiliki pertanggung jawaban hingga yaumil qiyāmah. Dengan melihat kenyataan tersebut di atas, sebagaimana akad pada umumnya, bahwasannya kita tidaklah akan bisa lepas dari yang namanya perikatan (akad), yang dapat memfasilitasi kita dalam memenuhi segala kepentingan. Mengingat betapa pentingnya perikatan (akad), setiap peradaban manusia yang pernah muncul pasti memberi perhatian dan pengaturan terhadapnya. Demikian halnya dengan agama Islam, yang memberikan sejumlah prinsip beserta dasar-dasarnya mengenai pengaturan perjanjian sebagaimana yang tertuang dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Melihat kian luas dan beragamnya pola bisnis berbasis perekonomian syariah, maka aspek perlindungan hukum dan penerapan asas perjanjian dalam akad atau kontrak di Lembaga Keuangan Syari’ah menjadi penting diupayakan implementasinya. Dalam hal implementasi, para pelaku dan pengguna ekonomi syariah harus menjalankan kegiatannya berdasarkan syariah. Pola hubungan yang didasarkan pada keinginan untuk menegakkan sistem syariah diyakini sebagai pola hubungan yang kokoh antara bank dan nasabah. Pola hubungan antara pihak yang terlibat dalam Lembaga Keuangan Syariah tersebut ditentukan dengan hubungan akad. Hubungan akad yang melandasi segenap transaksi inilah yang membedakannya dengan Lembaga Keuangan Konvensional, karena akad yang diterapkan di perbankan syari’ah dan lembaga keuangan syariah non bank lainnya, memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Dalam penerapan pola hubungan akad inilah sudah seharusnya tidak terdapat penyimpangan-penyimpangan dari kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak karena masing-masing menyadari akan pertanggungjawaban dari akad tersebut. Tetapi dalam koridor masyarakat yang sadar hukum, tidak dapat dihindari munculnya perilaku saling tuntut menuntut satu sama lain. Sehingga kuantitas dan kompleksitas perkara terutama perkaraperkara bisnis akan sangat tinggi dan beragam. Dalam hal ini kontrak disebut juga akad atau perjanjian yaitu bertemunya ijab yang diberikan oleh salah satu pihak dengan kabul yang diberikan oleh pihak lainnya secara sah menurut hukum syar’i dan menimbulkan akibat pada subyek dan obyeknya. Dalam pelaksanaan kontrak di LKS, sering terjadi perselisihan atau persengketaan yang dipicu oleh kondisi salah satu pihak merasa dirugikan. Hal ini dapat terjadi kemungkinan disebabkan oleh tidak diterapkannya asas-asas perjanjian dalam kontrak tersebut. Dalam kerangka itulah, makalah ini akan mendiskusikan asas-asas perjanjian (akad) dalam hukum kontrak syari’ah yang meliputi beberapa pembahasan yaitu, 1) hukum kontrak syari’ah, 2) asas-asas perjanjian (akad), dan 3) asas kebebasan berkontrak
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Prinsip; Asas-asas; Hukum Akad Syariah; |
| Subjects: | Islam > Islam and Economics Econmics > Economists Financial Economics, Finance |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
| Depositing User: | Jaenudin Jaenudin |
| Date Deposited: | 12 Feb 2026 02:37 |
| Last Modified: | 12 Feb 2026 02:37 |
| URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/128107 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |



