Muhidin, Ahmad and Jaenudin, Jaenudin Perbandingan prinsip-prinsip jual beli berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (Unpublished)
|
Text
01 Perbandingan Prinsip Jual Beli.pdf Download (284kB) | Preview |
Abstract
Jual beli adalah tukar menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain dengan jual beli manusia bisa saling tolong-menolong satu sama lain. Dengan jual beli maka rasa persaudaraan semakin meningkat dan terciptalah hubungan yang harmonis (serasi) antara manusia. Sahnya jual beli menurut Hukum Islam adalah ketika tercapainya kata sepakat, dan terpenuhinya rukun dan syarat- syarat tentang jual beli. Salah satu syaratnya adalah diserah terima barangnya dan dibayar harganya. Sedangkan menurut KUHPerdata pasal 1458 dijelaskan bahwa jual beli bisa terjadi meskinpun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui keabsahan jual beli menurut Hukum Islam dan menurut KUHPerdata, mengetahui persamaan dan perbedaan prinsip jual beli menurut fiqih muamalah dan KUHPerdata. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik yang menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach yaitu mendeskripsikan prinsip-prinsip jual beli menurut KUHPerdata dan Hukum Islam. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan dengan cara mencari jurnal dan buku- buku pdf juga e-book. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, Prinsip-prinsip jual beli menurut Hukum Islam adalah adanya penjual dan pembeli; adanya uang dan benda yang dibeli; ada manfaatnya; keadaan barang itu dapat diserahkan; keadaan barang kepunyaan yang menjual dan barang itu diketahui oleh si penjual dan si pembeli, dengan jelas zat, bentuk, ukuran, dan sifat- sifatnya. Kedua, Prinsip-prinsip jual beli menurut KUHPerdata adalah cukup dengan kata sepakat. Ketiga, persamaan dan perbandingannya adalah persamaannya yaitu keduanya sama menganggapkan konsensualitas (kesepakatan) didalam suatu transaksi jual beli tidak boleh ada pemaksaan atau penipuan, dan yang akad harus memiliki usia dewasa, juga harus memiiki objek yang diperjualbelikan. Sedangkan perbandingannya adalah dalam Hukum Islam, jual beli, barangnya harus diserahkan dan diterima oleh pembeli. Sedangkan dalam KUHPerdata, jual beli, barangnya boleh saja belum diserahkan dan hargnya belum dibayar. Dalam Hukum Islam sahnya jual beli tidak hanya cukup dengan kata sepakat karena ada rukun dan sarat. Sedangka dalam KUHPerdata sahnya jual beli cukup dengan kata sepakat. Dasar hukumnya yaitu pasal 1458 KUHPerdata.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Prinsip-prinsip Jual Beli; Hukum Islam; KUHPerdata; |
| Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam Private Law |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
| Depositing User: | Jaenudin Jaenudin |
| Date Deposited: | 19 Feb 2026 03:23 |
| Last Modified: | 19 Feb 2026 03:23 |
| URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/128150 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |



