Politik hukum pecegahan perkawinan anak: Kajian terhadap Undang-Undang perkawinan dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa tenggara barat nomor 5 tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak

Nasrullah, Nasrullah (2026) Politik hukum pecegahan perkawinan anak: Kajian terhadap Undang-Undang perkawinan dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa tenggara barat nomor 5 tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak. Doktoral thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover Disertasi.pdf

Download (133kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf

Download (175kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BEBAS PLAGIASI)
Plagiasi.pdf

Download (254kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf

Download (105kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf

Download (543kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (593kB)
[img] Text (BAB III)
6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB)
[img] Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (BAB V)
8_BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (160kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (290kB)

Abstract

Nasrullah. 3220110045. Politik Hukum Pecegahan Perkawinan Anak: Kajian Terhadap Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan PerkawinanMaraknya praktek perkawinan anak yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah mendorong pemerintah daerah untuk membentuk dan mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Peraturan daerah tersebut disinyalir sebagai Perda pertama yang mengatur pencegahan perkawinan anak. Keberadaan peraturan daerah tersebut menarik untuk dikaji dalam perspektif politik hukum karena mengingat perkawinan merupakan bagian dari urusan agama dan peradilan (yusitisi) yang pada dasarnya merupakan urusan pemerintahan absolut yang kewenangannya dimiliki oleh pemerintah pusat. Terdapat empat fokus kajian dalam penelitian ini yang dituangkan dalam bentuk rumusan masalah yang terdiri dari: (1) analisis landasan pembentukan peraturan daerah yang meliputi landasan filososofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis; (2) kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak; (3) karakter produk hukum Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak ditinjau dari asas kepastian hukum; dan (4) bentuk ideal pencegahan perkawinan anak dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Kerangka pemikiran dalam tulisan ini terbagi menjadi tiga yaitu: Pertama, Grand theory yang merujuk pada teori negara hukum. Kedua, middle theory meggunakan teori legislasi. Ketiga, applied theory terdiri dari teori hierarki hukum, teori kepastian hukum, dan teori maslahah mursalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan (1) Landasan filosofis pembentukan pembentukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penceghan Perkawinan Anak bertujuan untuk memberikan proteksi terhadap anak dalam rangka menjamin tumbuh dan kembang anak, adapun sistem rujukan filosofis tidak disebutkan secara langsung merujuk kepada UUD 1945. Sedangkan landasan sosiologis didasarkan pada realita fakta sosial perkawinan anak yang terus meningkat dan mengkhawatirkan dengan melihat hukum sebagai sebuah gejala sosial. Adapun dalam landasan yuridis terdapat kekeliruan dan kekurangan dalam penyebutan dasar hukum UUD 1945 dan Undang-Undang. (2) Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah dimaksud tidak sesuai antara jenis, hierarki dan materi muatan yang diatur dalamnya dikarenakan bukan merupakan pengaturan lebih lanjut terhadap pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan. (3) Ditinjau dari penerapan asas kepastian hukum, peraturan daerah dimaksud tidak termasuk dalam kategori produk hukum responsif. (4) Perlu dilakukan rekonstruksi hukum terhadap undang-undang perkawinan dengan mengatur ketentuan hukum pencegahan perkawinan anak secara komprehensif melalui pembentukan hukum (rechtsvorming) untuk mewujudkan pengaturan hukum ideal yang meliputi harmonisasi pengaturan perkawinan anak dan usia anak, pengaturan sanksi dengan integrasi teori maslahah mursalah dan teori hierarki hukum, pengaturan isbat dan penghapusan dispensasi, pengaturan pencegahan perkawinan anak secara asimetris yang juga dapat diatur dalam bentuk produk hukum peraturan daerah melalui pelaksanaan otonomi daerah atau dalam bentuk tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan. Anak. Maraknya praktek perkawinan anak yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah mendorong pemerintah daerah untuk membentuk dan mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Peraturan daerah tersebut disinyalir sebagai Perda pertama yang mengatur pencegahan perkawinan anak. Keberadaan peraturan daerah tersebut menarik untuk dikaji dalam perspektif politik hukum karena mengingat perkawinan merupakan bagian dari urusan agama dan peradilan (yusitisi) yang pada dasarnya merupakan urusan pemerintahan absolut yang kewenangannya dimiliki oleh pemerintah pusat. Terdapat empat fokus kajian dalam penelitian ini yang dituangkan dalam bentuk rumusan masalah yang terdiri dari: (1) analisis landasan pembentukan peraturan daerah yang meliputi landasan filososofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis; (2) kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak; (3) karakter produk hukum Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak ditinjau dari asas kepastian hukum; dan (4) bentuk ideal pencegahan perkawinan anak dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Kerangka pemikiran dalam tulisan ini terbagi menjadi tiga yaitu: Pertama, Grand theory yang merujuk pada teori negara hukum. Kedua, middle theory meggunakan teori legislasi. Ketiga, applied theory terdiri dari teori hierarki hukum, teori kepastian hukum, dan teori maslahah mursalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan (1) Landasan filosofis pembentukan pembentukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penceghan Perkawinan Anak bertujuan untuk memberikan proteksi terhadap anak dalam rangka menjamin tumbuh dan kembang anak, adapun sistem rujukan filosofis tidak disebutkan secara langsung merujuk kepada UUD 1945. Sedangkan landasan sosiologis didasarkan pada realita fakta sosial perkawinan anak yang terus meningkat dan mengkhawatirkan dengan melihat hukum sebagai sebuah gejala sosial. Adapun dalam landasan yuridis terdapat kekeliruan dan kekurangan dalam penyebutan dasar hukum UUD 1945 dan Undang-Undang. (2) Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah dimaksud tidak sesuai antara jenis, hierarki dan materi muatan yang diatur dalamnya dikarenakan bukan merupakan pengaturan lebih lanjut terhadap pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan. (3) Ditinjau dari penerapan asas kepastian hukum, peraturan daerah dimaksud tidak termasuk dalam kategori produk hukum responsif. (4) Perlu dilakukan rekonstruksi hukum terhadap undang-undang perkawinan dengan mengatur ketentuan hukum pencegahan perkawinan anak secara komprehensif melalui pembentukan hukum (rechtsvorming) untuk mewujudkan pengaturan hukum ideal yang meliputi harmonisasi pengaturan perkawinan anak dan usia anak, pengaturan sanksi dengan integrasi teori maslahah mursalah dan teori hierarki hukum, pengaturan isbat dan penghapusan dispensasi, pengaturan pencegahan perkawinan anak secara asimetris yang juga dapat diatur dalam bentuk produk hukum peraturan daerah melalui pelaksanaan otonomi daerah atau dalam bentuk tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan.

Item Type: Thesis (Doktoral)
Uncontrolled Keywords: Politik Hukum; Pencegahan Perkawinan Anak; Undang-Undang; Peraturan Daerah
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Divisions: Pascasarjana Program Doktor > Program Studi Hukum Islam > Konsentrasi Hukum Keluarga
Depositing User: Nasrullah Nasrullah
Date Deposited: 25 Feb 2026 06:44
Last Modified: 25 Feb 2026 06:44
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/128387

Actions (login required)

View Item View Item