Rahman, M Taufiq (2013) Social Justice in Classical and Medieval Western Tradition. JISPO : Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 1 (1). pp. 12-24. ISSN 2303-3169
|
Other
JISPO VOL. 1.PDF Download (3MB) | Preview |
Abstract
Dalam konteks Yunani kuno Socrates telah memulakan diskusi tentang keadilan, dengan menyebut dirinya sebagai pejuang keadilan. Dengan sikapnya itu, kemudian, muncullah pandangan-pandangan tentang keadilan yang cukup berbeda-beda yang telah dimunculkan oleh kaum Sofis: Cephalus mengartikan keadilan sebagai kejujuran; Polemarchus menyebutnya sebagai menolong kawan dan mencelakakan musuh; Thrasymachus menyatakan keadilan sebagai kepentingan pihak yang kuat; dan Glaucon menempatkan keadilan sebagai jalan tengah antara yang ingin berbuat tidak adil dan tidak mau dihukum dengan orang yang menjadi korban ketidakadilan. Adalah giliran Plato yang kemudian harus menjawabnya. Jawaban Plato tentang keadilan tertumpu pada spesialisasi pekerjaan tiap orang dalam suatu negara yang berkorespondensi dengan harmoni psikologis tiap-tiap orang, karena kebajikan dalam suatu negara itu tergantung pada kualitas warga negaranya. Dengan demikian, keadilan, bagi Plato, adalah tatanan internal jiwa, yang daripadanya perilaku yang benar dengan serta merta akan mengikuti. Pandangan Plato tidak menekankan pada kebaikan pada yang lain, tetapi lebih sebagai kebaikan pada diri sendiri. Di sinilah munculnya pemikiran keadilan sebagai sesuatu yang bersifat altruis, yaitu dari murid Plato, Aristoteles. Ia menyatakan bahwa keadilan itu kebaikan pada yang lain, tidak untuk dirinya, tetapi untuk orang lain itu sendiri.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Medieval Western Philosophy Civil Rights > Philosophy and Theory of Political Rights |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Sosiologi |
Depositing User: | Ph.D. M Taufiq Rahman |
Date Deposited: | 29 Aug 2018 02:11 |
Last Modified: | 29 Aug 2018 02:11 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/13102 |
Actions (login required)
View Item |