Antinomi hukum dalam batas pengajuan Peninjauan Kembali atas perkara pidana antara putusan MK No.34/PUU-XI/2013 dengan SEMA No. 7 Tahun 2014 Perspektif Hukum Pidana Islam

Santoso, Aji (2026) Antinomi hukum dalam batas pengajuan Peninjauan Kembali atas perkara pidana antara putusan MK No.34/PUU-XI/2013 dengan SEMA No. 7 Tahun 2014 Perspektif Hukum Pidana Islam. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER_AJI.pdf

Download (162kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK_AJI.pdf

Download (272kB) | Preview
[img]
Preview
Text (KETERANGAN BEBAS PLAGIARISM)
LEMBAR PERNYATAAN KARYA SENDIRI_AJI.pdf

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI_AJI.pdf

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I_AJI.pdf

Download (612kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
BAB II_AJI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (742kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III_AJI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (289kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV_AJI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (719kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V_AJI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (383kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA_AJI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (501kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN_AJI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (284kB)

Abstract

Batas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) menghadapi persoalan antinomi yang serius. Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pembatasan PK hanya satu kali bertentangan dengan UUD 1945, sehingga PK dapat diajukan lebih dari satu kali demi menjamin Keadilan. Di sisi lain, SEMA No. 7 Tahun 2014 menegaskan bahwa PK dalam perkara pidana hanya dapat diajukan satu kali dengan alasan menjaga Kepastian Hukum dan finalitas putusan. Kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata bagi para pencari keadilan. Hukum pidana Islam melalui sistem peradilan hadir sebagai solusi dari antinomi yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan batas pengajuan PK menurut Putusan MK dengan SEMA, menganalisis bentuk antinomi hukum, serta melihat perspektif hukum pidana Islam yang menjadi solusi dari permasalahan yang terjadi. Kerangka pemikiran yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Cita Hukum dari Gustav Radbruch, Teori Kehati-hatian (ihtiyat), dan teori Maqasid syariah (Hifzh al-nafs). Metodologi penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan Konseptual melalui teknik pengumpulan data studi kepustakaan (library reasearch) terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini juga menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian ini ditemukan adanya perbedaan mengenai batas pengajuan PK antara Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang menghendaki PK lebih dari satu kali dengan SEMA No. 7 Tahun 2014 yang hanya menghendaki PK satu kali. Perbedaan batas pengajuan PK tersebut dianalisis sebagai bentuk Antinomi Hukum antara prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum. Dalam hukum pidana Islam, Peninjuan Kembali lebih dari satu kali diperbolehkan selama putusan sebelumnya bertentangan dengan ijma, atau mengabaikan ketentuan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga dalam permasalahan antara Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 dengan SEMA No. 7 Tahun 2014, hukum pidana Islam bisa menjadi solusi bagi para penegak hukum untuk mengambil sikap, yaitu memprioritaskan Keadilan dibanding Kepastian Hukum.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Antinomi hukum; Peninjauan Kembali; Hukum Pidana Islam.
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat
Criminal Law
Criminal Law > Criminal Procedure
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam
Depositing User: Aji Santoso
Date Deposited: 11 May 2026 06:45
Last Modified: 11 May 2026 06:45
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/131268

Actions (login required)

View Item View Item