PRINSIP-PRINSIP KETATANEGARAAN DALAM ISLAM (PERSPEKTIF MUHAMMAD ASAD)

Fautanu, Idzam (2017) PRINSIP-PRINSIP KETATANEGARAAN DALAM ISLAM (PERSPEKTIF MUHAMMAD ASAD). Discussion Paper. MMR UIN SGD Bandung, Bandung. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
120 Idzan (Ketatanegaraan).pdf

Download (415kB) | Preview

Abstract

Prinsip-prinsip Ketatanegaran Islam Asad yang hanya berdasarkan pada al-Qur‘ân dan Sunnah disertai dengan ijtihâd dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) tidak ada bentuk khusus negara Islâm; (2) tugas terpenting dari negara Islâm adalah untuk menegakkan syarî‘ah; (3) tidak boleh ada penetapan hukum yang bertentangan dengan teks atau spirit syarî‘ah; (4) ketaatan pada pemerintahan yang berkonstitusi Islâm merupakan tugas religius Muslim; (5) pemerintahan yang disetujui rakyatnya adalah syarat yang paling utama dari Negara Islâm; (6) prinsip syûrâ (QS. al-Syûrâ/42:38) menuntut pemilihan yang seluas mungkin (State, 45); (7) keputusan mayoritas adalah metode terbaik dalam memecahkan perbedaan pendapat; (8) keputusan Majlis Syûrâ secara sah mengikat lembaga eksekutif; (9) tidaklah tak Islâmî jika menciptakan partai-partai politik yang saling berkompetisi karena perbedaan pendapat di kalangan ummat dapat memunculkan rahmat; (10) sistem pemerintahan “presidensial”, sesuatu yang kurang lebih sama dengan apa yang dipraktekkan di Amerika Serikat, yang harus sesuai dengan syarat-syarat Islâm daripada pemerintahan ”parlementer” ; dan bahwa (11) Mahkamah Agung harus bertindak sebagai penjaga konsitusi, yaitu syarî‘ah.

Item Type: Monograph (Discussion Paper)
Subjects: Islam > Islam and Politics, Fundamentalism
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Ketatanegaraan dan Politik Islam (Siyasah)
Depositing User: Prof. Dr. Idzam Fautanu
Date Deposited: 04 Sep 2018 07:25
Last Modified: 04 Sep 2018 07:25
URI: https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/13172

Actions (login required)

View Item View Item