Penyebab penolakan perceraian di Pengadilan Agama yang berada di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung tahun 2016

Latifa, Aselinda Zakia (2018) Penyebab penolakan perceraian di Pengadilan Agama yang berada di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung tahun 2016. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (149kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (171kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (174kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (270kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (553kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (765kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (306kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (178kB) | Request a copy

Abstract

Pengadilan Tinggi Agama Bandung merupakan pengadilan tingkat banding yang membawahi 24 pengadilan agama.tingkat pertama di Jawa Barat. Dalam laporan perkara bulanan pada tahun 2016 terdapat data perkara yang diputus sebanyak 93.755 perkara dengan rincian: 1635 gugur (1,74 %) , 582 dicoret (0,62 %), 5688 dicabut (6,06 %), 780 N.O( 0,83 %), 84.619 dikabulkan (90,25 %.) dan 451 ditolak (0,48 %). Jumlah perkara yang ditolak merupakan jumlah yang paling sedikit diantara lainnya dan perkara perceraian merupakan perkara yang paling dominan di setiap pengadilan agama serta perkara yang paling jarang ditolak, maka akan diteliti penyebab penolakan perceraian di beberapa pengadilan agama di wilayah Jawa Barat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1)alasan hakim menolak gugatan perceraian. (2) dasar pertimbangan hukum hakim dalam menolak gugatan perceraian, dan (3) Implikasi penolakan perkara perceraian di Pengadilan Agama. Penelitian ini bertitik tolak pada upaya pembuktian pada perceraian, sebab penolakan perceraian dan perkara lainnya erat kaitannya dengan pembuktian. Jika pembuktian berhasil dan Pemohon/Penggugat perceraian dapat membuktikan dalil gugatannya maka gugatan pasti akan dikabulkan. Sebaliknya, jika pada saat pembuktian dianggap gagal membuktikan dalil gugatannya maka gugatan pasti ditolak. Maka dari itu, alat bukti yang terdapat dalam pembuktian dapat menyebabkan penolakan perceraian jika tidak memenuhi syarat. Metode yang digunakan yaitu metode analisis isi yaitu metode yang difokuskan pada isi putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun tekhnik pengumpulan data yaitu dengan observasi, wawancara, dan studi dokumentasi yang berupa 8 putusan di 4 pengadilan agama. Putusan tersebut yaitu Putusan Nomor 2349/Pdt.G/2016/ PA.Tsm dan 0620/Pdt.G/2016/PA.Tsm dari Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya, putusan nomor 5075/Pdt.G/2016/PA.Badg dan 2311/Pdt.G/2016/PA,Badg dari Pengadilan Agama Bandung, Putusan Nomor 0132/Pdt.G/2016/PA.Tmk dan 0081/Pdt.G/2016/PA.Tmk dari Pengadilan Agama Tasikmalaya Kota, Putusan Nomor 909/Pdt.G/2015/PA.Pwk dan 0089/Pdt.G/2016/PA.Pwk dari Pengadilan Agama Purwakarta. Hasil penelitian ini yaitu alasan hakim menolak perkara perceraian secara umum adalah dikarenakan penohon/penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya. Kegagalan membuktikan disebabkan tidak cukup bukti dan bahkan tidak ada bukti sama sekali. Untuk pertimbangan hukum hakim dalam menolak perceraian didasarkan pada dasar hukum yang berbeda-beda dalam setiap kasus namun semuanya menggunakan Pasal 22 ayat (2) PP No.9 Tahun 1975 sebagai dasar hukum pertimbangan yang utama. Adapun penyebab penolakan perceraian dalam putusan-putusan yang diteliti yaitu: (1) Tidak ada saksi dan alat bukti lainnya, (2)tidak ada saksi hanya ada alat bukti surat (3) Saksi hanya satu orang dan tidak mengetahui pokok perkara (4) saksi sudah memenuhi batas minimal akan tetapi tidak mengetahui mengenai pokok perkara. Dan yang paling dominan merupakan tidak ada saksi berdasarkan hasil analisis dan wawancara kepada beberapa hakim. Adapun implikasi dari penolakan perceraian yaitu: (1) Menyelamatkan perkawinan atau “menggantung” status suami-istri dan (2) Memberikan pandangan kepada masyarakat bahwa perceraian tidak selalu dikabulkan dan tidak semudah yang dibayangkan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: perceraian; pembuktian; saksi.
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Perceraian Menurut Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pengadilan Islam, Qada'
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Pengadilan Islam di Indonesia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: ASELINDA ZAKIA LATIFA
Date Deposited: 04 Sep 2018 07:39
Last Modified: 04 Sep 2018 07:39
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/13242

Actions (login required)

View Item View Item